Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan, sampai Sabtu (9/6/2018) malam ini, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo belum menyerahkan diri.
Untuk diketahui, Syahri dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
"Sampai saat ini, (mantan) Bupati Tulungagung belum datang menyerahkan diri ke kantor KPK. Jika ada niat untuk menyerahkan diri, silakan datang ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Menurut Febri, klarifikasi dan bantahan dari Syahri akan lebih baik disampaikan langsung ke penyidik.
KPK mengimbau agar Syahri menyerahkan diri, karena hal tersebut juga telah disampaikan oleh pimpinan partai dari Syahri, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kami sampaikan juga terima kasih karena ada beberapa pernyataan dari pimpinan partai untuk mengimbau agar tersangka menyerahkan diri. Saya harap itu bisa didengar oleh pihak-pihak lain, khususnya satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri sampai saat ini," ucap Febri seperti diberitakan Antara.
Untuk diketahui, Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar telah terlebih dahulu menyerahkan diri ke KPK. Samanhudi mendatangi gedung KPK Jakarta pada Jumat (8/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Samanhudi langsung diperiksa intensif oleh KPK, sebelum akhirnya ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (9/6).
Sementara untuk empat tersangka lainnya, KPK juga telah menahan di dua rumah tahanan yang berbeda. Susilo Prabowo, kontraktor, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat (8/6).
Baca Juga: Diundang ke Istana Negara, Selebgram Batam: Saya Kira Hoaks
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo, ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk perkara di Tulungagung yang diduga sebagai penerima yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Susilo Prabowo.
Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi yakni Susilo Prabowo.
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar, sebagai "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga, di mana sebelumnya Syahri diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap