Suara.com - Tarmizi (45) hanya mampu tertunduk lesu saat digiring polisi menuju hotel prodeo. Niatnya untuk memperingati haul mendiang sang istri, harus tertunda untuk sementara waktu.
Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir ini dibekuk polisi lantaran diketahui menjadi pengrajin senapan api rakitan (Senpira) di daerahnya.
Tersangka ditangkap Tim Unit 1 Subdit III (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel saat berada di Desa Batun, Kecamatan Jejawi, OKI, Minggu (10/6/2018).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, sudah beberapa kali dirinya menjual senpira. Harganya sekitar Rp 3.000.000 per pucuk.
"Uangnya rencana untuk biaya haul 40 hari istri saya. Ternyata tidak terealisasi karena saya ditangkap polisi," jelasnya.
Penangkapan tersangka bermula saat Unit 1 mendapat informasi ada tersangka yang hendak menjual senpira. Lalu, anggota tim Unit 1 melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Di TKP, tersangka yang tidak sadar kalau pembelinya polisi, langsung mengeluarkan senpira jenis Revolver warna Silver bergagang kayu warna coklat dilengkapi dengan 3 butir amunisi aktif dan sebutir selongsongnya.
"Tersangka langsung kami tangkap dan kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut hari itu juga," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara.
Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri. Sudah diberi tembakan peringatan, namun tidak digubrisnya. Tersangka tak berkutik ketika sebutir timah panas, bersarang di kaki kanannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Baca Juga: Temui Trump di Singapura, Pesawat Kim Jong Un Sempat Jadi Misteri
"Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook