Suara.com - Mabes Polri resmi menghentikan penyidikan kasus puisi “Ibu Indonesia” karya Sukmawati Soekarnoputri, yang diduga bermuatan penodaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan, Bareskrim telah mengeluarkan surat perintah penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut/
“Setelah dilakukan gelar pekara, penyidik melaporkan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara terlapor (Sukmawati) membacakan puisi ‘Ibu Indonesia’ pada tanggal 29 Maret 2019 di JCC,” kata Iqbal kepada Suara.com, Minggu (17/6/2018).
Ia mengatakan, terdapat total 30 laporan yang diterima Bareskrim Polri maupun polda terkait pembacaan puisi tersebut dalam acara 29’th Anne Avante, Fashion Week 2018 tersebut.
Dua dari 30 laporan itu telah dicabut oleh pelapor sendiri. Sementara 28 laporan yang diterima polda, telah disatukan dan ditangani Bareskrim Polri.
“Sebelumnya, semua laporan itu telah disatukan karena materinya sama, yakni dugaan pelanggaran Pasal 156, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45a ayat 2 UU No 19/2016 ttg Perubahan UU ITE juncto pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 tentang ITE,” jelasnya.
Penyidik, kata Iqbal, melaporkan telah memeriksa 29 pelapor dan seorang saksi. Sukmawati sebagai terlapor juga telah diperiksa.
Tak hanya itu, dalam penyelidikan, polisi juga meminta pendapat dari seorang ahli bahasa, satu ahli sastra, ahli agama, serta ahli pidana.
”Tapi hasilnya, penyidik melaporkan tidak satu pun ditemukan unsur pelanggaran pidana, sehingga tindak lanjutnya adalah mengeluarkan SP3,” tandasnya.
Baca Juga: Lebaran, Perempuan 54 Tahun Tewas Ditelan Ular Piton Raksasa
Berita Terkait
-
Ditpolair Kerahkan Pasukan Cari Buaya di Teluk Jakarta
-
Jelang Lebaran, Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris JAD di Blitar
-
Anggota Polisi dan Tentara Berkelahi, Polri Janji Tegakkan Hukum
-
Jurnalis Trunojoyo, Pewarta Mabes Polri Bagi-bagi Takjil di Jalan
-
Mabes Polri Selidiki Spanduk PKS - Khilafah Islamiyah di Bekasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global