Suara.com - Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana ibadah haji 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM), Suryadharma Ali (SDA) merasa yakin dengan bukti baru (novum) yang disampaikannya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Karena itu, SDA meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Ia pun meminta majelis hakim dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 soal penambahan hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikannya saat sidang perdana PK di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
"Menyatakan untuk merima alasan-alasan permohonan peninjauan kembali yang dijadikan alasan permohonan peninjauan kembali sebagai alasan yang benar menurut hukum," kata Surydharma Ali.
Dalam permohoannya tersebut, mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta majelis hakim untuk membebaskan dari seluruh dakwaan jaksa pada KPK atau melepaskan dari semua tuntutan hukum.
Selain itu, dia berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari dalam sel tahanan setelah putusan sidang PK. Bahkan, ia pun meminta majelis hakim menarik keputusan pencabutan hak politiknya pasca-menjalani hukuman.
"Mengembalikan hak politik terpidana, memulihkan hak politik terpidana, hak dan martabatnya, sebagai orang yang tidak bersalah untuk dapat menduduki pejabat publik," terang Suryadharma.
Tak hanya itu, mantan Menteri Agama tersebut meminta majelis hakim dapat mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.000.872 yang telah disetorkan kepada negara melalui KPK. Serta dapat mengembalikan uang denda senilai Rp 300 juta.
Ia pun menginginkan majelis hakim dapat mengembalikan satu lembar kain iswah berwarna hitam dengan lapisan tinta emas bertuliskan kaligrafi.
Baca Juga: Selama Ramadan Kejahatan di Jakarta Turun 30 Persen
"Membebankan segala perkara kepada negara atau apabila majelis hakim dalam tingkat PK berpendapat lain, kami harapkan memberikan putusan seadil-adilnya," jelas Suryadharma.
Mendengar permintaan Suryadharma, jaksa penunutut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta SDA memberikan bukti dan saksi dalam persidangan.
"Kami akan menanggapi di akhir setelah pemohon menunjukkan bukti dan saksi," kata JPU KPK.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta Suryadharma Ali beserta tim kuasa hukumnya dapat menyiapkan bukti serta saksi dalam persidangan.
"Apa sudah bisa menunjukkan bukti?," tanya hakim.
Menanggapi pertanyaan hakim, penasihat hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menjawab mengaku sudah menyiap saksi berikut barang bukti pada persidangan pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu