Suara.com - Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana ibadah haji 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM), Suryadharma Ali (SDA) merasa yakin dengan bukti baru (novum) yang disampaikannya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Karena itu, SDA meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Ia pun meminta majelis hakim dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 soal penambahan hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikannya saat sidang perdana PK di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
"Menyatakan untuk merima alasan-alasan permohonan peninjauan kembali yang dijadikan alasan permohonan peninjauan kembali sebagai alasan yang benar menurut hukum," kata Surydharma Ali.
Dalam permohoannya tersebut, mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta majelis hakim untuk membebaskan dari seluruh dakwaan jaksa pada KPK atau melepaskan dari semua tuntutan hukum.
Selain itu, dia berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari dalam sel tahanan setelah putusan sidang PK. Bahkan, ia pun meminta majelis hakim menarik keputusan pencabutan hak politiknya pasca-menjalani hukuman.
"Mengembalikan hak politik terpidana, memulihkan hak politik terpidana, hak dan martabatnya, sebagai orang yang tidak bersalah untuk dapat menduduki pejabat publik," terang Suryadharma.
Tak hanya itu, mantan Menteri Agama tersebut meminta majelis hakim dapat mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.000.872 yang telah disetorkan kepada negara melalui KPK. Serta dapat mengembalikan uang denda senilai Rp 300 juta.
Ia pun menginginkan majelis hakim dapat mengembalikan satu lembar kain iswah berwarna hitam dengan lapisan tinta emas bertuliskan kaligrafi.
Baca Juga: Selama Ramadan Kejahatan di Jakarta Turun 30 Persen
"Membebankan segala perkara kepada negara atau apabila majelis hakim dalam tingkat PK berpendapat lain, kami harapkan memberikan putusan seadil-adilnya," jelas Suryadharma.
Mendengar permintaan Suryadharma, jaksa penunutut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta SDA memberikan bukti dan saksi dalam persidangan.
"Kami akan menanggapi di akhir setelah pemohon menunjukkan bukti dan saksi," kata JPU KPK.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta Suryadharma Ali beserta tim kuasa hukumnya dapat menyiapkan bukti serta saksi dalam persidangan.
"Apa sudah bisa menunjukkan bukti?," tanya hakim.
Menanggapi pertanyaan hakim, penasihat hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menjawab mengaku sudah menyiap saksi berikut barang bukti pada persidangan pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi