Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan tujuh langkah khusus untuk mengawasi jalannya proses Pilakda Serentak 2018. Ini dilakukan demi terciptanya Pilkada yang aman dan jujur.
Kepala Bagian Teknis Banwaslu Harimurti Wicaksono mengatakan, langkah pertama adalah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.
Ia menjelaskan ada lebih dari 20 persen potensi TPS rawan untuk setiap variabel kerawanan. Pemetaan TPS rawan tersebut sebagai langkah perbaikan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan penghitungan suara.
"Dari pemetaan ini, pengawas Pemilu menyusun dan menyiapkan langkah-langkah teknis strategis dalam upaya pencegahan terjadinya potensi kecurangan di TPS," kata Harimurti di Ruang Serba Guna Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Langkah kedua yakni berupa patroli pengawasan sebagai tindak lanjut dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2018. Kemudian langkah ketiga, yaitu melakukan pengawasan daerah calon pasangan tunggal.
Pengawasan tersebut fokus ada kesiapan teknis saat pemungutan dan penghitungan suara. Langkah keempat, Bawaslu lakukan pengawasan langsung terhadap batas waktu penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sudah harus diserahkan oleh seluruh pasangan calon berkaitan dengan pengawasan dana kampanye.
"Pengawasan ini ditujukan untuk memeriksa waktu faktual pasangan calon menyampaikan LPPDK dan pelayanan penerimaan dari KPU terhadap penyerahan LPPDK tersebut. Dan juga memastikan proses penyerahan LPPDK dengan berada di kantor KPU terutama pada hari terakhir dan mencari informasi kepada pasangan calon atau pihak penghubung terkait laporan penyerahan penyampaian LPPDK," Harimurti menjelaskan.
Sementara, tiga langkah lain adalah melakukan pengawasan melalui Sistem Pelaporan Online (SISLO), menerbitkan Surat Bawaslu sebagai panduan kepada jajaran pengawas Pemilu, dan mengadakan Agenda International Election Study Programe sebagai agenda pelibatan dunia internasional dalam pemilihan tahun 2018.
Baca Juga: Amankan Pilkada, Polda Jateng Sebar Pasukan ke 4 Penjuru Angin
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU