Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial ST atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 450 juta.
Sebelum dilakukan penahanan, telah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan di Medan, Senin (25/6/2018).
Penahanan terhadap mantan Bupati Tapteng, kata dia, untuk kepentingan penyidikan dan lebih memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Penahanan tersebut karena tersangka ST dianggap tidak kooperatif dan beberapa kali dilayangkan pemanggilan di Polda Sumut, tidak pernah hadir," ujar AKBP M.P. Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 450 juta.
Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan status tesangka terhadap AT dalam kasus proyek kontruksi di wilayah Tapanuli Tengah.
Penetapan terhadap kedua tersangka itu, dari hasil gelar perkara di Polda Sumut dan bukti-bukti dari keterangan saksi yang telah mencukupi.
ST dan AT dilaporkan oleh korban Joshua Marudut Tua Habeahan ke Polda Sumut dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III tanggal 30 April 2018.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua (pelapor) bertemu dengan AT (terlapor satu) dan membicarakan akan ada pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp 5 miliar. Hal itu disampaikan oleh mantan Bupati Tapteng.
Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Judi Piala Dunia Beromzet Rp 5 Juta Per Malam
Kemudian, mantan Bupati Tapteng memerintahkan AT meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp 450 juta kepada Joshua dengan harapan akan diberikan proyek pembangunan kontruksi yang ada di Tapteng.
Uang yang diminta AT, juga ditransfer Joshua melalui bank.
Meski uang telah dikirimkan, proyek yang telah dijanjikan tidak juga ada sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut.
Kedua tersangka itu dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian