Suara.com - Pemkab Wonogiri, Jawa Tengah, segera memutuskan nasib guru SD di Girimarto, bernama Suratno (48), yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah mencabuli 33 siswi.
Berdasarkan bobot vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri itu, Suratno hampir pasti kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pelanggaran yang dilakukan Suratno tergolong pelanggaran berat. Guru Olahraga di dua SD itu terbukti menyetubuhi satu siswi dan mencabuli 32 siswi lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri Rumanti Permanandyah, saat ditemui Solopos.com—jaringan Suara.com di ruang kerjanya, Selasa (26/6/2018), mengatakan masih menunggu surat dari Dinas Pendidikan untuk melakukan proses berikutnya.
“Saat ini masih menunggu surat keputusan pengadilan apakah terdakwa [Suratno] banding atau tidak dan menunggu surat dari dinas terkait. Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan jemput bola untuk meminta surat putusan pengadilan agar segera dapat disidangkan,” ujarnya.
Suratno akan disidang tim yang terdiri atas Sekda, Ketua Asisten III, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum, dan pimpinan OPD terkait yakni Dinas Pendidikans serta atasan langsungnya, yakni kepala sekolah tempatnya mengajar.
“Yang vonisnya enam tahun penjara saja diberhentikan dengan tidak hormat apalagi 15 tahun. Yang jelas tunggu surat putusan dulu dan kami mempersiapkan administrasi, tergantung tim juga nantinya. Saat ini terdakwa menerima gaji hanya 50 persen. Setelah putusan berdasarkan peraturan terbaru terdakwa tidak menerima gaji sama sekali,” imbuhnya.
Ia menambahkan saat ini atasan langsung Suratno belum melakukan pemeriksaan langsung. Berdasarkan peraturan pemerintah, Suratno harus menjalani pemeriksaan dari atasan langsung. Pemeriksaan langsung dapat dilakukan sebelum putusan atau setelah putusan dari pengadilan.
Suratno terancam diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan status ASN dan hak pensiunannya pun hilang.
Baca Juga: Tiru Kebiasaan Jokowi, TPS Pilkada Jateng Ini Bagi-bagi Sepeda
“Menurut tim apabila pemeriksaan langsung atasan sudah cukup jelas tinggal berlanjut persidangan namun apabila dirasa kurang akan dibentuk tim pemeriksa sesuai SK Bupati untuk melakukan pemeriksaan kembali,” ujarnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan solopos.com dengan judul “Guru Wonogiri Cabuli 33 Siswi Kehilangan Status ASN”
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung