Suara.com - KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, resmi mendiskualifikasi salah satu calon bupati dan calon wakil bupati Sabirin yahya – Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM), sehari sebelum hari pencoblosan, yakni Selasa (26/6/2018).
Anggota KPU Sulsel Uslimin menerangkan, diskualifikasi yang dilakukan KPU Sinjai terhadap paslon nomor urut 2 itu sudah sesuai regulasi.
Calon petahana itu dinilai melanggar aturan, lantaran telat lima menit untuk menyetor laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), yakni 18.05 Wita, Senin (25/6/2018).
"Sesuai regulasi yang berlaku, batas akhir kemarin pukul 18.00 WITA. Kalau ada paslon yang tidak menyerahkan sesuai tahapan, maka paslon bisa didiskualifikasi," jelas Usle sapaan Uslimin.
Selain disebut telat menyetor LPPDK, pasangan SBY-AMM juga disebut tidak taat menyetor pelaporannya secara utuh.
Sebab, hingga batas akhir lewat, mereka hanya memasukkan tiga lembar laporan dan tidak dibubuhi tanda tangan.
"Bermasalah di laporan dana kampanye, termasuk tidak taat menyerahkan laporan dana kampanye untuk diaudit kantor akuntan publik. Itu tahapannya. Terlambat lima menit masih bisa ditoleransi. Namun, yang jadi soal mereka hanya menyerahkan tiga lembar laporan," jelas Usle kepada Suara.com.
Dalam rapat pleno KPU Sinjai, laporan LPPDK paslon SBY-AMM dari segi waktu dan substansi tidak memenuhi syarat. Rapat itu memutuskan diskualifikasi terhadap paslon tersebut.
Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Sinjai diikuti tiga pasangan calon. Selain petahan, juga ada paslon nomor urut 1, Andi Setho Gandhista Asapa-Andi Kartini Otong, dan paslon nomor 3 Taktuddin Masse-Mizar Toem. [Lirzam Wahid]
Baca Juga: Besok Pilkada, 20 Ribu Warga Kota Bekasi Belum Rekam e-KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah