Suara.com - KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, resmi mendiskualifikasi salah satu calon bupati dan calon wakil bupati Sabirin yahya – Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM), sehari sebelum hari pencoblosan, yakni Selasa (26/6/2018).
Anggota KPU Sulsel Uslimin menerangkan, diskualifikasi yang dilakukan KPU Sinjai terhadap paslon nomor urut 2 itu sudah sesuai regulasi.
Calon petahana itu dinilai melanggar aturan, lantaran telat lima menit untuk menyetor laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), yakni 18.05 Wita, Senin (25/6/2018).
"Sesuai regulasi yang berlaku, batas akhir kemarin pukul 18.00 WITA. Kalau ada paslon yang tidak menyerahkan sesuai tahapan, maka paslon bisa didiskualifikasi," jelas Usle sapaan Uslimin.
Selain disebut telat menyetor LPPDK, pasangan SBY-AMM juga disebut tidak taat menyetor pelaporannya secara utuh.
Sebab, hingga batas akhir lewat, mereka hanya memasukkan tiga lembar laporan dan tidak dibubuhi tanda tangan.
"Bermasalah di laporan dana kampanye, termasuk tidak taat menyerahkan laporan dana kampanye untuk diaudit kantor akuntan publik. Itu tahapannya. Terlambat lima menit masih bisa ditoleransi. Namun, yang jadi soal mereka hanya menyerahkan tiga lembar laporan," jelas Usle kepada Suara.com.
Dalam rapat pleno KPU Sinjai, laporan LPPDK paslon SBY-AMM dari segi waktu dan substansi tidak memenuhi syarat. Rapat itu memutuskan diskualifikasi terhadap paslon tersebut.
Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Sinjai diikuti tiga pasangan calon. Selain petahan, juga ada paslon nomor urut 1, Andi Setho Gandhista Asapa-Andi Kartini Otong, dan paslon nomor 3 Taktuddin Masse-Mizar Toem. [Lirzam Wahid]
Baca Juga: Besok Pilkada, 20 Ribu Warga Kota Bekasi Belum Rekam e-KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya