Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan bayi korban penculikan kepada ibu kandungnya, Nuraini Suprapti, warga Probolinggo, Jawa Timur, setelah setelah membekuk pelaku seorang perempuan berinisial MR.
"Karena korbannya masih berusia 9 bulan dan sangat membutuhkan ibunya, maka pada dini hari ini langsung kami serah terimakan," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Rabu dini hari (27/6/2018).
Dia memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.
Korban Mohammad Farhan Akbar merupakan anak bungsu Nuraini dari tiga bersaudara. Dia diculik saat diajak ibunya kulak pakaian di Surabaya pada 23 Mei lalu.
Polisi mengungkap pelakunya adalah teman ibu korban, MR, usia 24 tahun. Keduanya adalah pedagang pakaian asal Probolinggo yang biasa kulak bersama-sama di Surabaya, dengan menginap di Hotel Wali Songo, Jalan Petukangan, Surabaya.
Pada 23 Mei lalu, Nuraini mengajak putra bungsunya itu kulak pakaian di Surabaya. Namun, harus kembali ke Probolinggo karena ada sesuatu yang tertinggal dan menitipkan bayinya ke pelaku MR yang menginap di Hotel Wali Songo.
Keesokan harinya saat kembali ke Surabaya, perempuan berusia 34 tahun itu tidak menemukan bayinya. MR yang dipercaya untuk merawat bayinya saat itu juga susah dihubungi.
Polisi membekuk MR dan mengamankan bayi yang diculiknya pada Selasa petang, sekitar pukul 17.30 WIB di Bekasi, Jawa Barat. Semalam polisi telah membawa pelaku dan bayi yang diculiknya ke Surabaya.
Nuraini segera menjemput bayinya setelah dihubungi polisi. Dia tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Geger Penculikan Bayi di Depok, Polisi Buru Perempuan Berkerudung
"Saya mengenal pelaku MR baru sekitar 5 bulan. Terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang telah berhasil mengembalikan anak saya," ucapnya, sambil terisak sembari menciumi buah hatinya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang