Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan bayi korban penculikan kepada ibu kandungnya, Nuraini Suprapti, warga Probolinggo, Jawa Timur, setelah setelah membekuk pelaku seorang perempuan berinisial MR.
"Karena korbannya masih berusia 9 bulan dan sangat membutuhkan ibunya, maka pada dini hari ini langsung kami serah terimakan," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Rabu dini hari (27/6/2018).
Dia memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.
Korban Mohammad Farhan Akbar merupakan anak bungsu Nuraini dari tiga bersaudara. Dia diculik saat diajak ibunya kulak pakaian di Surabaya pada 23 Mei lalu.
Polisi mengungkap pelakunya adalah teman ibu korban, MR, usia 24 tahun. Keduanya adalah pedagang pakaian asal Probolinggo yang biasa kulak bersama-sama di Surabaya, dengan menginap di Hotel Wali Songo, Jalan Petukangan, Surabaya.
Pada 23 Mei lalu, Nuraini mengajak putra bungsunya itu kulak pakaian di Surabaya. Namun, harus kembali ke Probolinggo karena ada sesuatu yang tertinggal dan menitipkan bayinya ke pelaku MR yang menginap di Hotel Wali Songo.
Keesokan harinya saat kembali ke Surabaya, perempuan berusia 34 tahun itu tidak menemukan bayinya. MR yang dipercaya untuk merawat bayinya saat itu juga susah dihubungi.
Polisi membekuk MR dan mengamankan bayi yang diculiknya pada Selasa petang, sekitar pukul 17.30 WIB di Bekasi, Jawa Barat. Semalam polisi telah membawa pelaku dan bayi yang diculiknya ke Surabaya.
Nuraini segera menjemput bayinya setelah dihubungi polisi. Dia tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Geger Penculikan Bayi di Depok, Polisi Buru Perempuan Berkerudung
"Saya mengenal pelaku MR baru sekitar 5 bulan. Terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang telah berhasil mengembalikan anak saya," ucapnya, sambil terisak sembari menciumi buah hatinya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
KPU Serahkan Salinan Ijazah UGM Jokowi Tanpa Sensor, Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Baru
-
Fenomena Bulan Baru Bisa Picu Banjir Rob, 12 Wilayah Jakut Masuk Status Waspada hingga 16 Februari
-
Gus Ipul Jelaskan Penonaktifan BPJS PBI: Tidak Sepihak, Data dari Kepala Daerah
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Detik-detik Mahasiswi Jogja Tabrak Motor Jambret Usai HP Dirampas, Pelaku Residivis Tak Berkutik
-
Prabowo Terima Audiensi 5 Pengusaha di Hambalang, Anthony Salim hingga Sugianto Kusuma Hadir
-
Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya
-
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
-
Gus Ipul Instruksikan Jajaran Kemensos Kerja Berbasis Data dan Membumi
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!