Suara.com - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Ini setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah batal mencabut laporan atas kasus tersebut.
"Kita lanjutkan lidiknya, beliau (Fahri Hamzah) melanjutkan perkaranya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/6/2018).
Adi menjelaskan, polisi tak perlu kembali memeriksa ulang para saksi dan ahli, meski Fahri selaku pelapor sempat mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
"Enggak perlu (pemeriksa ulang saksi), lanjut lidik," kata dia.
Polisi pun akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada atau tindak unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Sayang, Adi tak merinci kapan gelar perkara itu bakal dilakukan.
"Kita akan gelarkan (ekspose perkara) ya," kata dia singkat.
perkara dugaan pencemaran nama baik ini dilanjutkan setelah Fahri Hamzah batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018). Dalam kasus ini, Fahri mengaku sudah dimintai keterangan oleh polisi sebanyak empat kali sebagai pelapor.
Dia pun berharap kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul bisa secepatnya masuk ke meja persidangan.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Baca Juga: Ayah Michael Jackson Meninggal Dunia
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional