Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku berencana melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman, seusai Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Fahri sebelumnya sempat mencabut laporan kasus Sohibul dengan alasan ingin menjalankan ibadah puasa secara tenang.
"Iya (sudah direncanakan). Sudah dilanjutkan saja," kata Fahri seusai bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).
Meski masih berseteru dengan Sohibul, Fahri tetap menjalin komunikasi dengan kader-kader PKS selama bulan Ramadan. Melalui komunikasi itu, Fahri mendengar keluh kesah beberapa rekannya di PKS yang telah dipecat Sohibul.
Terkait hal itu, Fahri menganggap tindakan Sohibul sebagai pimpinan partai kian serampangan.
"Kami ada beberapa kali komunikasi (dengan kader PKS). Yang saya sayangkan di bulan puasa lalu ada banyak kawan yang dipecat. Ada kawan saya yang dihukum dan sebagainya. Itu (Sohibul Iman) kayaknya malah semakin ugal-ugalan," tudingnya.
Namun, Fahri mengelak tindakan pemecatan beberapa kader PKS sebagai alasan utama dirinya batal mencabut perkara Sohibul. Dia tak menampik roda organisasi PKS di kepemimpinan Sohibul semakin karut-marut.
Meski namanya sudah tak masuk di struktur kepengurusan partai, Fahri mengakui ada niatan untuk bisa memperbaiki situasi internal PKS. Akan tetapi, Fahri mengaku masih berfokus dengan proses hukum kasus Sohibul yang kini kembali berjalan.
"Saya sendiri tetap ingin memperbaiki partai ini. Partai ini sepertinya mulai dikelola tidak normal dan kita lihat saja nanti kinerja DPP ini. Tapi nanti itu saya akan buat respons. Yang penting kasus ini jalan dulu," katanya.
Baca Juga: Ajarkan Jadi Pemaaf, Ini Lima Manfaat bagi Anak
Sebelumnya, polisi resmi menyetop kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Kasus itu dihentikan seusai polisi menerima permohonan pencabutan laporan oleh Fahri selaku pelapor pada Senin (14/5/2018).
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
PKS Bicara Soal Palestina dengan 13 Dubes Negara-negara Uni Eropa
-
Alasan Fahri Hamzah Kembali Lanjutkan Kasus Sohibul Iman
-
Elit PKS Keliling Daerah Pastikan Calon Kepala Daerahnya Menang
-
Sehari Jelang Pilkada, PKS Bertemu Perwakilan Negara Uni Eropa
-
Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN