Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku berencana melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman, seusai Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Fahri sebelumnya sempat mencabut laporan kasus Sohibul dengan alasan ingin menjalankan ibadah puasa secara tenang.
"Iya (sudah direncanakan). Sudah dilanjutkan saja," kata Fahri seusai bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).
Meski masih berseteru dengan Sohibul, Fahri tetap menjalin komunikasi dengan kader-kader PKS selama bulan Ramadan. Melalui komunikasi itu, Fahri mendengar keluh kesah beberapa rekannya di PKS yang telah dipecat Sohibul.
Terkait hal itu, Fahri menganggap tindakan Sohibul sebagai pimpinan partai kian serampangan.
"Kami ada beberapa kali komunikasi (dengan kader PKS). Yang saya sayangkan di bulan puasa lalu ada banyak kawan yang dipecat. Ada kawan saya yang dihukum dan sebagainya. Itu (Sohibul Iman) kayaknya malah semakin ugal-ugalan," tudingnya.
Namun, Fahri mengelak tindakan pemecatan beberapa kader PKS sebagai alasan utama dirinya batal mencabut perkara Sohibul. Dia tak menampik roda organisasi PKS di kepemimpinan Sohibul semakin karut-marut.
Meski namanya sudah tak masuk di struktur kepengurusan partai, Fahri mengakui ada niatan untuk bisa memperbaiki situasi internal PKS. Akan tetapi, Fahri mengaku masih berfokus dengan proses hukum kasus Sohibul yang kini kembali berjalan.
"Saya sendiri tetap ingin memperbaiki partai ini. Partai ini sepertinya mulai dikelola tidak normal dan kita lihat saja nanti kinerja DPP ini. Tapi nanti itu saya akan buat respons. Yang penting kasus ini jalan dulu," katanya.
Baca Juga: Ajarkan Jadi Pemaaf, Ini Lima Manfaat bagi Anak
Sebelumnya, polisi resmi menyetop kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Kasus itu dihentikan seusai polisi menerima permohonan pencabutan laporan oleh Fahri selaku pelapor pada Senin (14/5/2018).
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
PKS Bicara Soal Palestina dengan 13 Dubes Negara-negara Uni Eropa
-
Alasan Fahri Hamzah Kembali Lanjutkan Kasus Sohibul Iman
-
Elit PKS Keliling Daerah Pastikan Calon Kepala Daerahnya Menang
-
Sehari Jelang Pilkada, PKS Bertemu Perwakilan Negara Uni Eropa
-
Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar