Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku berencana melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman, seusai Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Fahri sebelumnya sempat mencabut laporan kasus Sohibul dengan alasan ingin menjalankan ibadah puasa secara tenang.
"Iya (sudah direncanakan). Sudah dilanjutkan saja," kata Fahri seusai bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).
Meski masih berseteru dengan Sohibul, Fahri tetap menjalin komunikasi dengan kader-kader PKS selama bulan Ramadan. Melalui komunikasi itu, Fahri mendengar keluh kesah beberapa rekannya di PKS yang telah dipecat Sohibul.
Terkait hal itu, Fahri menganggap tindakan Sohibul sebagai pimpinan partai kian serampangan.
"Kami ada beberapa kali komunikasi (dengan kader PKS). Yang saya sayangkan di bulan puasa lalu ada banyak kawan yang dipecat. Ada kawan saya yang dihukum dan sebagainya. Itu (Sohibul Iman) kayaknya malah semakin ugal-ugalan," tudingnya.
Namun, Fahri mengelak tindakan pemecatan beberapa kader PKS sebagai alasan utama dirinya batal mencabut perkara Sohibul. Dia tak menampik roda organisasi PKS di kepemimpinan Sohibul semakin karut-marut.
Meski namanya sudah tak masuk di struktur kepengurusan partai, Fahri mengakui ada niatan untuk bisa memperbaiki situasi internal PKS. Akan tetapi, Fahri mengaku masih berfokus dengan proses hukum kasus Sohibul yang kini kembali berjalan.
"Saya sendiri tetap ingin memperbaiki partai ini. Partai ini sepertinya mulai dikelola tidak normal dan kita lihat saja nanti kinerja DPP ini. Tapi nanti itu saya akan buat respons. Yang penting kasus ini jalan dulu," katanya.
Baca Juga: Ajarkan Jadi Pemaaf, Ini Lima Manfaat bagi Anak
Sebelumnya, polisi resmi menyetop kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Kasus itu dihentikan seusai polisi menerima permohonan pencabutan laporan oleh Fahri selaku pelapor pada Senin (14/5/2018).
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
PKS Bicara Soal Palestina dengan 13 Dubes Negara-negara Uni Eropa
-
Alasan Fahri Hamzah Kembali Lanjutkan Kasus Sohibul Iman
-
Elit PKS Keliling Daerah Pastikan Calon Kepala Daerahnya Menang
-
Sehari Jelang Pilkada, PKS Bertemu Perwakilan Negara Uni Eropa
-
Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang
-
BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD
-
Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur
-
Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri
-
Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter