Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku berencana melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman, seusai Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Fahri sebelumnya sempat mencabut laporan kasus Sohibul dengan alasan ingin menjalankan ibadah puasa secara tenang.
"Iya (sudah direncanakan). Sudah dilanjutkan saja," kata Fahri seusai bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).
Meski masih berseteru dengan Sohibul, Fahri tetap menjalin komunikasi dengan kader-kader PKS selama bulan Ramadan. Melalui komunikasi itu, Fahri mendengar keluh kesah beberapa rekannya di PKS yang telah dipecat Sohibul.
Terkait hal itu, Fahri menganggap tindakan Sohibul sebagai pimpinan partai kian serampangan.
"Kami ada beberapa kali komunikasi (dengan kader PKS). Yang saya sayangkan di bulan puasa lalu ada banyak kawan yang dipecat. Ada kawan saya yang dihukum dan sebagainya. Itu (Sohibul Iman) kayaknya malah semakin ugal-ugalan," tudingnya.
Namun, Fahri mengelak tindakan pemecatan beberapa kader PKS sebagai alasan utama dirinya batal mencabut perkara Sohibul. Dia tak menampik roda organisasi PKS di kepemimpinan Sohibul semakin karut-marut.
Meski namanya sudah tak masuk di struktur kepengurusan partai, Fahri mengakui ada niatan untuk bisa memperbaiki situasi internal PKS. Akan tetapi, Fahri mengaku masih berfokus dengan proses hukum kasus Sohibul yang kini kembali berjalan.
"Saya sendiri tetap ingin memperbaiki partai ini. Partai ini sepertinya mulai dikelola tidak normal dan kita lihat saja nanti kinerja DPP ini. Tapi nanti itu saya akan buat respons. Yang penting kasus ini jalan dulu," katanya.
Baca Juga: Ajarkan Jadi Pemaaf, Ini Lima Manfaat bagi Anak
Sebelumnya, polisi resmi menyetop kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Kasus itu dihentikan seusai polisi menerima permohonan pencabutan laporan oleh Fahri selaku pelapor pada Senin (14/5/2018).
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
PKS Bicara Soal Palestina dengan 13 Dubes Negara-negara Uni Eropa
-
Alasan Fahri Hamzah Kembali Lanjutkan Kasus Sohibul Iman
-
Elit PKS Keliling Daerah Pastikan Calon Kepala Daerahnya Menang
-
Sehari Jelang Pilkada, PKS Bertemu Perwakilan Negara Uni Eropa
-
Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar