Suara.com - Civitas akademik Universitas Negeri Semarang (Unnes) digoncang dugaan isu seputar plagiat (penjiplakan) yang diduga dilakukan oleh Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman. Plagiat terjadi pada artikel ilmiah yang berjudul sama 'Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas'.
Dugaan plagiat mencuat pada judul karya ilmiah yang sama itu antara milik Prof Fathur Rokhman (2004) dengan mantan mahasiswanya bernama Anif Rida (2003). Informasi itu telah beredar di sejumlah media daring (online).
Kepala Humas Unnes Hendi Pertama mengatakan, informasi berita terkait penjiplakan karya ilmiah orang lain yang dilakukan Prof Fathur Rokhman adalah spekulasi.
"Karena harusnya ada penyelidikan dan investigasi dari Kementerian atau Inspektorat Jenderal. Aduan dari masyarakat juga belum ada," kata Hendi, Senin (2/7/2018).
Sampai saat ini, kata Hendi, tidak ada pihak otoritas berwenang melakukan investigasi dugaan plagiat oleh Rektor Unnes.
"Kami menyesalkan pemberitaan itu, karena itu dugaan," ujarnya.
Diinformasikan, indikasi plagiat dilihat dari perbedaan tahun terbit, di mana karya ilmiah Anif Rida terbit terlebih dahulu dengan judul, 'Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas', yang terbit dalam prosiding Konferensi Linguistik Tahunan Agama Jaya (Kolita) 1 Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta tahun 2003.
Naskah itu sama persis dengan makalah milik Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman berjudul 'Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas', yang terbit di jurnal Penelitian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya (Litera) Universitas Negeri Jogjakarta (UNJ) Volume 3, Nomor 1 tahun 2004.
"Informasi yang beredar jika ada kesamaan dalam beberapa tulisan di paragraf dua karya ilmiah itu, menurut kami itu sistem dalam penulisan similar index, tidak selalu diambil kesimpulan sebagai plagiat. Misal naskah sama dengan tingkat hasil yang sama tinggi, namun mengirim bersamaan tapi yang lebih dulu yang bagian pengembangannya," terang Hendi.
Meski demikian, untuk meluruskan informasi dan masalah yang terjadi, pihaknya akan segera mengklarifikasi serta melakukan investigasi secara internal lebih dulu.
"Perlu ada klarifikasi lebih lanjut, pada kesimpulan apakah itu plagiat atau bukan. Sampai sekarang belum ada ketentuan itu plagiat atau bukan," katanya lagi.
Sementara itu, Menteri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof M Nasir saat berada di Semarang baru-baru ini menegaskan, memplagiat karya ilmiah (plagiarism) hukumnya haram.
"Haram plagiarism, itu pelacuran di bidang akademik. Tidak boleh, kalau itu untuk (memperoleh gelar) rektor semua ada aturannya," katanya.
M Nasir menegaskan, perlu adanya investigasi terhadap karya ilmiah yang diduga sebagai plagiarism. Penting menurutnya, untuk dicek perbagian mana-mana yang masuk dalam katagori plagiarsm.
"Karena pernah ada yang plagiarism, saya berhentikan rektor itu, saya enggak main-main. Rektor yang plagiarism saya pecat guru besarnya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kematian Mahasiswa Unnes Penuh Kejanggalan, LPSK Turun Tangan Kantongi Bukti CCTV
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Disentil DPR Punya 'Dosa Lama' Plagiat, Siapa Sosok Calon Hakim Agung yang Bikin Gaduh Seleksi?
-
Geger Ngigau Dipukuli, Polisi Sebut Mahasiswa Unnes Tewas Kecelakaan: Ditabrak Pemotor Ngebut!
-
Tewas Kecelakaan Dinilai Janggal, Mahasiswa Unnes Iko Juliant Ternyata Sempat Ngigau Takut Dipukuli
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu