Suara.com - Civitas akademik Universitas Negeri Semarang (Unnes) digoncang dugaan isu seputar plagiat (penjiplakan) yang diduga dilakukan oleh Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman. Plagiat terjadi pada artikel ilmiah yang berjudul sama 'Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas'.
Dugaan plagiat mencuat pada judul karya ilmiah yang sama itu antara milik Prof Fathur Rokhman (2004) dengan mantan mahasiswanya bernama Anif Rida (2003). Informasi itu telah beredar di sejumlah media daring (online).
Kepala Humas Unnes Hendi Pertama mengatakan, informasi berita terkait penjiplakan karya ilmiah orang lain yang dilakukan Prof Fathur Rokhman adalah spekulasi.
"Karena harusnya ada penyelidikan dan investigasi dari Kementerian atau Inspektorat Jenderal. Aduan dari masyarakat juga belum ada," kata Hendi, Senin (2/7/2018).
Sampai saat ini, kata Hendi, tidak ada pihak otoritas berwenang melakukan investigasi dugaan plagiat oleh Rektor Unnes.
"Kami menyesalkan pemberitaan itu, karena itu dugaan," ujarnya.
Diinformasikan, indikasi plagiat dilihat dari perbedaan tahun terbit, di mana karya ilmiah Anif Rida terbit terlebih dahulu dengan judul, 'Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas', yang terbit dalam prosiding Konferensi Linguistik Tahunan Agama Jaya (Kolita) 1 Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta tahun 2003.
Naskah itu sama persis dengan makalah milik Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman berjudul 'Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas', yang terbit di jurnal Penelitian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya (Litera) Universitas Negeri Jogjakarta (UNJ) Volume 3, Nomor 1 tahun 2004.
"Informasi yang beredar jika ada kesamaan dalam beberapa tulisan di paragraf dua karya ilmiah itu, menurut kami itu sistem dalam penulisan similar index, tidak selalu diambil kesimpulan sebagai plagiat. Misal naskah sama dengan tingkat hasil yang sama tinggi, namun mengirim bersamaan tapi yang lebih dulu yang bagian pengembangannya," terang Hendi.
Meski demikian, untuk meluruskan informasi dan masalah yang terjadi, pihaknya akan segera mengklarifikasi serta melakukan investigasi secara internal lebih dulu.
"Perlu ada klarifikasi lebih lanjut, pada kesimpulan apakah itu plagiat atau bukan. Sampai sekarang belum ada ketentuan itu plagiat atau bukan," katanya lagi.
Sementara itu, Menteri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof M Nasir saat berada di Semarang baru-baru ini menegaskan, memplagiat karya ilmiah (plagiarism) hukumnya haram.
"Haram plagiarism, itu pelacuran di bidang akademik. Tidak boleh, kalau itu untuk (memperoleh gelar) rektor semua ada aturannya," katanya.
M Nasir menegaskan, perlu adanya investigasi terhadap karya ilmiah yang diduga sebagai plagiarism. Penting menurutnya, untuk dicek perbagian mana-mana yang masuk dalam katagori plagiarsm.
"Karena pernah ada yang plagiarism, saya berhentikan rektor itu, saya enggak main-main. Rektor yang plagiarism saya pecat guru besarnya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Dituding Plagiat, Tim The King's Warden Sebut Cerita Berdasar Fakta Sejarah
-
Kematian Mahasiswa Unnes Penuh Kejanggalan, LPSK Turun Tangan Kantongi Bukti CCTV
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Disentil DPR Punya 'Dosa Lama' Plagiat, Siapa Sosok Calon Hakim Agung yang Bikin Gaduh Seleksi?
-
Geger Ngigau Dipukuli, Polisi Sebut Mahasiswa Unnes Tewas Kecelakaan: Ditabrak Pemotor Ngebut!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi