Suara.com - Polisi masih memburu Buyung, buronan kasus pencurian barang milik Armedya Dewangga yang bekerja sebagai Tenaga Ali di Kantor Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"(Kami masih) melakukan penangkapan terhadap pelaku lain (Buyung)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Minggu (8/7/2018).
Dalam kasus pencurian ini, Buyung berperan membantu pimpinan kelompok bernama Ramali alias Ramli saat melancarkan aksinya.
Komplotan ini menggunakan modus kempis ban agar korban bisa berhenti dan ke luar dari kendaraannya
"Tidak berselang lama kemudian disusul oleh Buyung dengan memberitahukan hal yang sama kepada korban," kata dia.
Polisi telah meringkus tujuh pelaku terkait aksi pencurian yang menimpa Armedya.
Tujuh pelaku yang ditangkap adalah Ramli, Hardiwahidin alias Toing, Dani Setiawan, Achmad Mahmudi, Abdul, Ade Junaedi, dan Heru Astanto.
Polisi terpaksa menembak mati Ramli dan Heru lantaran dianggap melawan saat ditangkap.
Sementara, lima pelaku lain yang ditangkap hidup-hidup kini telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus pencurian terjadi saat Armedya sedang mengendarai mobil di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Para pelaku menggunakan modus kempis ban untuk bisa menggasak barang milik korban di dalam mobil.
Adapun barang berharga yang berhasil digondol pelaku yakni sebuah laptop, hardisk dan uang sebesar Rp 3,3 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan