Suara.com - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang sering beraksi di sejumlah kawasan Jakarta.
Aksi komplotan bandit yang beranggotakan tiga pemuda ini berakhir seusai ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan milik Zubir (58), warga Jalan Biru Laut 3, RT4/RW 11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku lebih dulu berkeliling kampung untuk mengincar sepeda motor yang terparkir di luar teras rumah warga.
"Setelah melintas di sekitar TKP, pelaku menentukan sasaran sepeda motor yang diparkir di TKP dan tidak dikunci," kata Nico, Rabu (11/7/2018).
Uniknya, kata Nico, para pemuda ini cenderung nekat karena menggunakan media sosial Facebook untuk menjual kendaraan hasil curian.
Riski alias Botak (17) berperan mengunggah foto-foto sepeda motor hasil kejahatan melalui akun FB pribadi.
"Pelaki ditangkap di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Perannya memasarkan di FB dan menjual sepeda motor hasil pencurian," terang Nico.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Handi Prayogo (17) yang berperan sebagai otak dalam aksi pencurian komplotan tersebut.
Saat melancarkan aksinya, Handi kerap ditemani rekannya bernama Perdana Sukmaditya alias Didit. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur.
Baca Juga: Jokowi : Baru Kali Ini Dengar Mars Nahdlatul Ulama di Istana
"Saat melancarkan aksinya pelaku mengendarai sepeda motor. Didit yang bawa, Handi membonceng," katanya.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah sepeda motor, hasil curian yang belum sempat laku dijual para pelaku. Kendaraan hasil curian itu di antaranya Yamaha Mio Soul warna merah dan Suzuki Satria F warna hitam.
Satu unit Yamaha Mio GT warna putih yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksi pencurian juga turut disita polisi.
Kini ketiga pemuda tersebut telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk bisa menjalankan proses penyidukan.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberantan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gedung Kemenhub Terbakar, Polisi belum Temukan Ada Kelalaian
-
Tabrak Polisi, Pelarian Bandit di Bekasi Berakhir di Semak-semak
-
Seorang Debt Collector Jadi Otak Pencurian Minimarket Lintas Kota
-
Kasus Kebakaran Kemenhub Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pengguna Facebook Indonesia Aman dalam Kasus Cambridge Analytica
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik