Suara.com - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang sering beraksi di sejumlah kawasan Jakarta.
Aksi komplotan bandit yang beranggotakan tiga pemuda ini berakhir seusai ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan milik Zubir (58), warga Jalan Biru Laut 3, RT4/RW 11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku lebih dulu berkeliling kampung untuk mengincar sepeda motor yang terparkir di luar teras rumah warga.
"Setelah melintas di sekitar TKP, pelaku menentukan sasaran sepeda motor yang diparkir di TKP dan tidak dikunci," kata Nico, Rabu (11/7/2018).
Uniknya, kata Nico, para pemuda ini cenderung nekat karena menggunakan media sosial Facebook untuk menjual kendaraan hasil curian.
Riski alias Botak (17) berperan mengunggah foto-foto sepeda motor hasil kejahatan melalui akun FB pribadi.
"Pelaki ditangkap di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Perannya memasarkan di FB dan menjual sepeda motor hasil pencurian," terang Nico.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Handi Prayogo (17) yang berperan sebagai otak dalam aksi pencurian komplotan tersebut.
Saat melancarkan aksinya, Handi kerap ditemani rekannya bernama Perdana Sukmaditya alias Didit. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur.
Baca Juga: Jokowi : Baru Kali Ini Dengar Mars Nahdlatul Ulama di Istana
"Saat melancarkan aksinya pelaku mengendarai sepeda motor. Didit yang bawa, Handi membonceng," katanya.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah sepeda motor, hasil curian yang belum sempat laku dijual para pelaku. Kendaraan hasil curian itu di antaranya Yamaha Mio Soul warna merah dan Suzuki Satria F warna hitam.
Satu unit Yamaha Mio GT warna putih yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksi pencurian juga turut disita polisi.
Kini ketiga pemuda tersebut telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk bisa menjalankan proses penyidukan.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberantan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gedung Kemenhub Terbakar, Polisi belum Temukan Ada Kelalaian
-
Tabrak Polisi, Pelarian Bandit di Bekasi Berakhir di Semak-semak
-
Seorang Debt Collector Jadi Otak Pencurian Minimarket Lintas Kota
-
Kasus Kebakaran Kemenhub Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pengguna Facebook Indonesia Aman dalam Kasus Cambridge Analytica
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra