Suara.com - Kepala Divisi Penyelesaian Kredit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Yusak Kasan menyatakan, PT Dipasena Citra Darma (PT DCD) menjamin kucuran kredit kepada para petani tambak di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi untuk terdakwa Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
"Adanya legal opinion (opini hukum) itu membahas penjaminan PT DCD sebagai penjamin inti terhadap plasma (petani tambak) yang tidak serta merta," kata Yusak.
Mendengar pernyataan Yusak, salah satu anggota tim kuasa hukum pun kembali menegasakan dengan pernyataan yang baru.
"Tapi intinya PT DCD menjamin hutang petani tambak? " tanyanya.
Terhadap hal itu, Yusak mengiyakan. Dia mengatakan yang menjamin hal tersebut adalah PT DCD.
Meski begitu, Yusak mengaku dirinya tidak mengetahui dalam perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA), apakah BPPN dapat menagih kepada PT DCD terkait hutang petani tambak atau tidak.
"Perjanjiannya menjamin di bilang tidak serta merta ada langkah-langkahnya untuk bisa menggali penjaminan itu. Jadi apakah bisa menagih ke PT DCD atau tidak tergantung enforcement perjanjian itu," jelas Yusak.
Sementara itu, pengacara Syafruddin, yakni Ahmad Yani menilai penjaminan PT DCD dan PT Wahyu Mandiri sebagai penjamin hutang petani tambak terbukti dalam fakta persidangan.
Baca Juga: Unggah Video "Jayalah Ukraina", Asisten Pelatih Kroasia Dipecat
"Masalah petani tambak itu belum ditemukan kalau dijamin Sjamsul Nursalim dan ini terbukti itu di jamin oleh PT DCD dan Wahyu Mandiri," kata Ahmad Yani.
Selain itu, dia juga menanyakan soal tidak lancarnya kredit hutang petani tambak yang dibayarkan oleh Sjamsul Nursalim.
"Tidak pernah terbukti Sjamsul Nursalim menjamin hutang petani tambak itu lancar, karena bukan kewenangannya dia, karena pada waktu BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) diberikan, PT DCD masuk dalam kesatuan BDNI," katanya.
Syafruddin Arsyad Temenggung yang didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik Bank Dagang Negara (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, melakukan dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.
BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. Berdasarkan perhitungan BPPN, BDNI per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun.
Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT DCD dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs