Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengintruksikan agar penyidik terus mengejar para narapidana koruptor yang kasus-kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung karena telah merugikan uang negara.
Menurut Prasetyo, buronan koruptor yang kini masih bebas menghirup udara bebas tak akan dapat tempat yang tenang. Ini karena Kejagung terus melakukan pengejaran.
"Kami berikan message (pesan) pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron (koruptor) ini. Mereka tidak merasa aman dan tidur nyenyak," tegas Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2018).
Dia pun meminta agar para buron koruptor itu secepatnya dapat dieksekusi dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Tak hanya mengejar para narapidana koruptor yang masih buron saja. Namun, mereka harus membayar denda dan uang pengganti.
"Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka (terpidana koruptor) harus bayar. Karena kalau tidak ya kami sita barang dia, kami bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti, tinggal pilih saja. Kami melelang atau mereka bayar," tegas Prasetyo.
Prasetyo mencontohkan pada kasus Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan narapidana Samadikun Hartono yang sempat juga menjadi buron cukup lama. Dalam penangkapan buronan BLBI itu, Kejagung dibantu Badan Intelijen Negara (BIN) ketika masih dijabat Kepala BIN Sutiyoso. Samadikun akhirnya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 87 miliar.
"Itu kemudian dipenuhi kewajibannya dan harus dipenuhi. Kalau nggak saya sampaikan rumahmu saya rampas saya sita dan saya lelang," kata Prasetyo
Sama halnya terhadap buronan korupsi BLBI lainnya yakni Sudjiono Timan yang juga mengembalikan uang sebesar Rp 55 miliar, telah diserahkan ke kas negara.
Baca Juga: 3 Penjaga Ruko Grand Wijaya Lolos dari Maut Ledakan Tabung Gas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap buronan terpidana kasus korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang - TMII senilai Rp 1,05 triliun. Terpidana ini sudah buron selama 17 tahun.
Terpidana tersebut atas nama Thamrin Tanjung. Dia ditangkap pada Selasa (10/7/2018) kemarin di kawasan Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Agung Bantu Ikut Meneliti Rekam Jejak 9 Calon Hakim MK
-
Tangkap Koruptor Buron 17 Tahun, Jaksa Agung: Tak Lupa Kasus Lama
-
Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti
-
Kasus BLBI, Eks BPPN Sebut PT DCD Jamin Utang Petani Tambak
-
Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Rugikan Negara Rp 4,6 Triliun
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek