Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengintruksikan agar penyidik terus mengejar para narapidana koruptor yang kasus-kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung karena telah merugikan uang negara.
Menurut Prasetyo, buronan koruptor yang kini masih bebas menghirup udara bebas tak akan dapat tempat yang tenang. Ini karena Kejagung terus melakukan pengejaran.
"Kami berikan message (pesan) pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron (koruptor) ini. Mereka tidak merasa aman dan tidur nyenyak," tegas Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2018).
Dia pun meminta agar para buron koruptor itu secepatnya dapat dieksekusi dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Tak hanya mengejar para narapidana koruptor yang masih buron saja. Namun, mereka harus membayar denda dan uang pengganti.
"Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka (terpidana koruptor) harus bayar. Karena kalau tidak ya kami sita barang dia, kami bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti, tinggal pilih saja. Kami melelang atau mereka bayar," tegas Prasetyo.
Prasetyo mencontohkan pada kasus Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan narapidana Samadikun Hartono yang sempat juga menjadi buron cukup lama. Dalam penangkapan buronan BLBI itu, Kejagung dibantu Badan Intelijen Negara (BIN) ketika masih dijabat Kepala BIN Sutiyoso. Samadikun akhirnya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 87 miliar.
"Itu kemudian dipenuhi kewajibannya dan harus dipenuhi. Kalau nggak saya sampaikan rumahmu saya rampas saya sita dan saya lelang," kata Prasetyo
Sama halnya terhadap buronan korupsi BLBI lainnya yakni Sudjiono Timan yang juga mengembalikan uang sebesar Rp 55 miliar, telah diserahkan ke kas negara.
Baca Juga: 3 Penjaga Ruko Grand Wijaya Lolos dari Maut Ledakan Tabung Gas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap buronan terpidana kasus korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang - TMII senilai Rp 1,05 triliun. Terpidana ini sudah buron selama 17 tahun.
Terpidana tersebut atas nama Thamrin Tanjung. Dia ditangkap pada Selasa (10/7/2018) kemarin di kawasan Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Agung Bantu Ikut Meneliti Rekam Jejak 9 Calon Hakim MK
-
Tangkap Koruptor Buron 17 Tahun, Jaksa Agung: Tak Lupa Kasus Lama
-
Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti
-
Kasus BLBI, Eks BPPN Sebut PT DCD Jamin Utang Petani Tambak
-
Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Rugikan Negara Rp 4,6 Triliun
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi