Suara.com - Turis asal Damaskus, Suriah, bernama Alaaden Moualen, menjadi korban perampokan saat berada di BSD City, Jalan Raya Viktor, buaran, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/7/2018).
Tak butuh waktu lama, Tim Vipers Polsek Serpong menangkap perampok tersebut yang belakangan diketahui bernama Ahmad yani alias Candra.
Lelaki berusia 55 tahun tersebut merapok Alaaden memakai modus gembos ban mobil. Ia sengaja menggemboskan ban modil Alaaden memakai sandal jepit yang dipasangi paku. Peristiwa itu terjadi saat mobil Alaaden berhenti di lampu lalu lintas Jalan Raya Viktor.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, pelaku merupakan eksekutor dalam perampokan itu. Dia yang mengambil uang di dalam mobil korban.
"Pelaku sudah mengikuti korbannya sejak dari Wisma BCA, di BSD City. Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengawas di bank. Pelaku ada di dalam bank itu," kata Ferdy.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh lima rekannya yang masih buron dan kekinian dalam pengejaran polisi.
"Modus yang digunakan, kawanan pelaku mengidentifikasi korban, lalu memberi tahu temannya di luar. Sampai di lampu merah, saat korban berhenti, pelaku menempelkan sandal berpaku di ban mobil," jelasnya.
Setelah mobil korban terkena ranjau paku yang dipasang pelaku, korban akhirnya menepikan kendaraannya. Saat korban berhenti dan keluar dari mobil, pelaku langsung mengambil uang di kendaraan.
Saat kejadian, korban sempat berlari mengejar pelaku, namun tidak berhasil karena Candra kabur memakai sepeda motor.
Baca Juga: Darmin Kumpulkan Menteri Ekonomi Kabinet Kerja, Apa yang Dibahas?
"Pelaku biasa beraksi di wilayah Tangsel, dan mengincar nasabah BCA. Total pelaku ada 6. Lima masih DPO. Pelaku berasal dari luar Jawa," katanya.
Para pelaku sudah janjian datang dan bertemu di Tangsel, lalu melancarkan aksi perampokan itu secara bersama-sama. Kawanan ini cukup terorganisasi dan memiliki sepak terjang yang cukup lama.
"Total kerugiannya Rp 130 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukumannya 5 tahun," imbuhnya. [Anggy muda]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!