Suara.com - Turis asal Damaskus, Suriah, bernama Alaaden Moualen, menjadi korban perampokan saat berada di BSD City, Jalan Raya Viktor, buaran, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/7/2018).
Tak butuh waktu lama, Tim Vipers Polsek Serpong menangkap perampok tersebut yang belakangan diketahui bernama Ahmad yani alias Candra.
Lelaki berusia 55 tahun tersebut merapok Alaaden memakai modus gembos ban mobil. Ia sengaja menggemboskan ban modil Alaaden memakai sandal jepit yang dipasangi paku. Peristiwa itu terjadi saat mobil Alaaden berhenti di lampu lalu lintas Jalan Raya Viktor.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, pelaku merupakan eksekutor dalam perampokan itu. Dia yang mengambil uang di dalam mobil korban.
"Pelaku sudah mengikuti korbannya sejak dari Wisma BCA, di BSD City. Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengawas di bank. Pelaku ada di dalam bank itu," kata Ferdy.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh lima rekannya yang masih buron dan kekinian dalam pengejaran polisi.
"Modus yang digunakan, kawanan pelaku mengidentifikasi korban, lalu memberi tahu temannya di luar. Sampai di lampu merah, saat korban berhenti, pelaku menempelkan sandal berpaku di ban mobil," jelasnya.
Setelah mobil korban terkena ranjau paku yang dipasang pelaku, korban akhirnya menepikan kendaraannya. Saat korban berhenti dan keluar dari mobil, pelaku langsung mengambil uang di kendaraan.
Saat kejadian, korban sempat berlari mengejar pelaku, namun tidak berhasil karena Candra kabur memakai sepeda motor.
Baca Juga: Darmin Kumpulkan Menteri Ekonomi Kabinet Kerja, Apa yang Dibahas?
"Pelaku biasa beraksi di wilayah Tangsel, dan mengincar nasabah BCA. Total pelaku ada 6. Lima masih DPO. Pelaku berasal dari luar Jawa," katanya.
Para pelaku sudah janjian datang dan bertemu di Tangsel, lalu melancarkan aksi perampokan itu secara bersama-sama. Kawanan ini cukup terorganisasi dan memiliki sepak terjang yang cukup lama.
"Total kerugiannya Rp 130 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukumannya 5 tahun," imbuhnya. [Anggy muda]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026