Suara.com - Turis asal Damaskus, Suriah, bernama Alaaden Moualen, menjadi korban perampokan saat berada di BSD City, Jalan Raya Viktor, buaran, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/7/2018).
Tak butuh waktu lama, Tim Vipers Polsek Serpong menangkap perampok tersebut yang belakangan diketahui bernama Ahmad yani alias Candra.
Lelaki berusia 55 tahun tersebut merapok Alaaden memakai modus gembos ban mobil. Ia sengaja menggemboskan ban modil Alaaden memakai sandal jepit yang dipasangi paku. Peristiwa itu terjadi saat mobil Alaaden berhenti di lampu lalu lintas Jalan Raya Viktor.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, pelaku merupakan eksekutor dalam perampokan itu. Dia yang mengambil uang di dalam mobil korban.
"Pelaku sudah mengikuti korbannya sejak dari Wisma BCA, di BSD City. Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengawas di bank. Pelaku ada di dalam bank itu," kata Ferdy.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh lima rekannya yang masih buron dan kekinian dalam pengejaran polisi.
"Modus yang digunakan, kawanan pelaku mengidentifikasi korban, lalu memberi tahu temannya di luar. Sampai di lampu merah, saat korban berhenti, pelaku menempelkan sandal berpaku di ban mobil," jelasnya.
Setelah mobil korban terkena ranjau paku yang dipasang pelaku, korban akhirnya menepikan kendaraannya. Saat korban berhenti dan keluar dari mobil, pelaku langsung mengambil uang di kendaraan.
Saat kejadian, korban sempat berlari mengejar pelaku, namun tidak berhasil karena Candra kabur memakai sepeda motor.
Baca Juga: Darmin Kumpulkan Menteri Ekonomi Kabinet Kerja, Apa yang Dibahas?
"Pelaku biasa beraksi di wilayah Tangsel, dan mengincar nasabah BCA. Total pelaku ada 6. Lima masih DPO. Pelaku berasal dari luar Jawa," katanya.
Para pelaku sudah janjian datang dan bertemu di Tangsel, lalu melancarkan aksi perampokan itu secara bersama-sama. Kawanan ini cukup terorganisasi dan memiliki sepak terjang yang cukup lama.
"Total kerugiannya Rp 130 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukumannya 5 tahun," imbuhnya. [Anggy muda]
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat