Suara.com - Turis asal Damaskus, Suriah, bernama Alaaden Moualen, menjadi korban perampokan saat berada di BSD City, Jalan Raya Viktor, buaran, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/7/2018).
Tak butuh waktu lama, Tim Vipers Polsek Serpong menangkap perampok tersebut yang belakangan diketahui bernama Ahmad yani alias Candra.
Lelaki berusia 55 tahun tersebut merapok Alaaden memakai modus gembos ban mobil. Ia sengaja menggemboskan ban modil Alaaden memakai sandal jepit yang dipasangi paku. Peristiwa itu terjadi saat mobil Alaaden berhenti di lampu lalu lintas Jalan Raya Viktor.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, pelaku merupakan eksekutor dalam perampokan itu. Dia yang mengambil uang di dalam mobil korban.
"Pelaku sudah mengikuti korbannya sejak dari Wisma BCA, di BSD City. Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengawas di bank. Pelaku ada di dalam bank itu," kata Ferdy.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh lima rekannya yang masih buron dan kekinian dalam pengejaran polisi.
"Modus yang digunakan, kawanan pelaku mengidentifikasi korban, lalu memberi tahu temannya di luar. Sampai di lampu merah, saat korban berhenti, pelaku menempelkan sandal berpaku di ban mobil," jelasnya.
Setelah mobil korban terkena ranjau paku yang dipasang pelaku, korban akhirnya menepikan kendaraannya. Saat korban berhenti dan keluar dari mobil, pelaku langsung mengambil uang di kendaraan.
Saat kejadian, korban sempat berlari mengejar pelaku, namun tidak berhasil karena Candra kabur memakai sepeda motor.
Baca Juga: Darmin Kumpulkan Menteri Ekonomi Kabinet Kerja, Apa yang Dibahas?
"Pelaku biasa beraksi di wilayah Tangsel, dan mengincar nasabah BCA. Total pelaku ada 6. Lima masih DPO. Pelaku berasal dari luar Jawa," katanya.
Para pelaku sudah janjian datang dan bertemu di Tangsel, lalu melancarkan aksi perampokan itu secara bersama-sama. Kawanan ini cukup terorganisasi dan memiliki sepak terjang yang cukup lama.
"Total kerugiannya Rp 130 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukumannya 5 tahun," imbuhnya. [Anggy muda]
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi