Suara.com - Turis asal Damaskus, Suriah, bernama Alaaden Moualen, menjadi korban perampokan saat berada di BSD City, Jalan Raya Viktor, buaran, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/7/2018).
Tak butuh waktu lama, Tim Vipers Polsek Serpong menangkap perampok tersebut yang belakangan diketahui bernama Ahmad yani alias Candra.
Lelaki berusia 55 tahun tersebut merapok Alaaden memakai modus gembos ban mobil. Ia sengaja menggemboskan ban modil Alaaden memakai sandal jepit yang dipasangi paku. Peristiwa itu terjadi saat mobil Alaaden berhenti di lampu lalu lintas Jalan Raya Viktor.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, pelaku merupakan eksekutor dalam perampokan itu. Dia yang mengambil uang di dalam mobil korban.
"Pelaku sudah mengikuti korbannya sejak dari Wisma BCA, di BSD City. Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengawas di bank. Pelaku ada di dalam bank itu," kata Ferdy.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh lima rekannya yang masih buron dan kekinian dalam pengejaran polisi.
"Modus yang digunakan, kawanan pelaku mengidentifikasi korban, lalu memberi tahu temannya di luar. Sampai di lampu merah, saat korban berhenti, pelaku menempelkan sandal berpaku di ban mobil," jelasnya.
Setelah mobil korban terkena ranjau paku yang dipasang pelaku, korban akhirnya menepikan kendaraannya. Saat korban berhenti dan keluar dari mobil, pelaku langsung mengambil uang di kendaraan.
Saat kejadian, korban sempat berlari mengejar pelaku, namun tidak berhasil karena Candra kabur memakai sepeda motor.
Baca Juga: Darmin Kumpulkan Menteri Ekonomi Kabinet Kerja, Apa yang Dibahas?
"Pelaku biasa beraksi di wilayah Tangsel, dan mengincar nasabah BCA. Total pelaku ada 6. Lima masih DPO. Pelaku berasal dari luar Jawa," katanya.
Para pelaku sudah janjian datang dan bertemu di Tangsel, lalu melancarkan aksi perampokan itu secara bersama-sama. Kawanan ini cukup terorganisasi dan memiliki sepak terjang yang cukup lama.
"Total kerugiannya Rp 130 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukumannya 5 tahun," imbuhnya. [Anggy muda]
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional