Suara.com - Ejaz Arshad Qasmi, ulama ternama India ditahan aparat kepolisian karena berkali-kali menampar perempuan pengacara bernama Farah Faiz dalam acara debat, yang disiarkan secara langsung di stasiun televisi.
Acara debat itu sendiri, membahas mengenai keabsahan talak tiga bagi suami yang mau menceraikan istrinya.
Praktik talak tiga tersebut dilarang dalam hukum India, karena lelaki Musim di negeri tersebut terbiasa secara sepihak menceraikan sang istri hanya dengan mengatakan "cerai" sebanyak tiga kali atau mengirimkan talak melalui pesan singkat ponsel.
Pertengkaran tersebut, seperti diberitakan Sputniknews, Jumat (20/7/2018), terjadi saat Ejaz dan Farah dihadirkan sebagai narasumber dalam debat di stasiun televisi Zee Hindustan, Selasa (17/7) pekan ini.
Dalam perdebatan, Ulama Ejaz yang juga berstatus mufti—pemuka agama yang bisa mengeluarkan fatwa—mengatakan praktik talak tiga seperti itu dibenarkan secara agama.
Namun, pernyataan Ejaz itu dibantah oleh Farah. Pengacara tersebut menegaskan talak tiga tidak dikenal sebagai bentuk pernyataan cerai dalam Alquran.
Sedetik kemudian, keduanya lantas berdiri, saling tunjuk, dan terjebak dalam debat kusir. Saat itulah Mufti Ejaz mendekati Farah dan berkali-kali menampar perempuan tersebut.
Tiga tamu lain acara tersebut secara cepat melerai ketika Farah mencoba melawan ulama patriarkis tersebut.
Seusai acara tersebut, stasiun televisi Zee Hindustan membuat laporan pengaduan kepada aparat kepolisian, atas aksi penganiayaan ulama Ejaz terhadap Farah.
Baca Juga: Singgung Tiket Cawapres, Jokowi Sebut Cak Imin dan Romy Bersaing
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap ulama Ejaz dan menahannya untuk 14 hari ke depan.
”Kami mengutuk perilaku ulama Ejaz terhadap Farah. Insiden itu merupakan penghinaan terhadap kaum perempuan. Dia juga melontarkan pernyataan melecehkan terhadap aktivis perempuan Amber Zaidi yang juga menjadi tamu kamu,” tulis redaksi Zee Hindustan melalui media sosial.
Sementara Mahkamah Agung India melarang praktik talak tiga utuk perceraian sejak Agustus 2017. MA India menilai praktik talak tiga itu inkonstitusional karena tidak mengandung prinsip kesetaraan, perlindungan kehidupan, dan kebebasan pribadi.
Namun, MA akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada parlemen untuk dibuatkan undang-undang khusus untuk membahas talak tiga tersebut.
Desember 2017, parlemen India memperkenalkan rancangan undang-undang yang melarang talak tiga.
Dalam RUU tersebut, diatur bahwa setiap lelaki Muslim India yang menceraikan istrinya dengan praktik talak tiga, akan dipenjara selama tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting