Suara.com - Ejaz Arshad Qasmi, ulama ternama India ditahan aparat kepolisian karena berkali-kali menampar perempuan pengacara bernama Farah Faiz dalam acara debat, yang disiarkan secara langsung di stasiun televisi.
Acara debat itu sendiri, membahas mengenai keabsahan talak tiga bagi suami yang mau menceraikan istrinya.
Praktik talak tiga tersebut dilarang dalam hukum India, karena lelaki Musim di negeri tersebut terbiasa secara sepihak menceraikan sang istri hanya dengan mengatakan "cerai" sebanyak tiga kali atau mengirimkan talak melalui pesan singkat ponsel.
Pertengkaran tersebut, seperti diberitakan Sputniknews, Jumat (20/7/2018), terjadi saat Ejaz dan Farah dihadirkan sebagai narasumber dalam debat di stasiun televisi Zee Hindustan, Selasa (17/7) pekan ini.
Dalam perdebatan, Ulama Ejaz yang juga berstatus mufti—pemuka agama yang bisa mengeluarkan fatwa—mengatakan praktik talak tiga seperti itu dibenarkan secara agama.
Namun, pernyataan Ejaz itu dibantah oleh Farah. Pengacara tersebut menegaskan talak tiga tidak dikenal sebagai bentuk pernyataan cerai dalam Alquran.
Sedetik kemudian, keduanya lantas berdiri, saling tunjuk, dan terjebak dalam debat kusir. Saat itulah Mufti Ejaz mendekati Farah dan berkali-kali menampar perempuan tersebut.
Tiga tamu lain acara tersebut secara cepat melerai ketika Farah mencoba melawan ulama patriarkis tersebut.
Seusai acara tersebut, stasiun televisi Zee Hindustan membuat laporan pengaduan kepada aparat kepolisian, atas aksi penganiayaan ulama Ejaz terhadap Farah.
Baca Juga: Singgung Tiket Cawapres, Jokowi Sebut Cak Imin dan Romy Bersaing
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap ulama Ejaz dan menahannya untuk 14 hari ke depan.
”Kami mengutuk perilaku ulama Ejaz terhadap Farah. Insiden itu merupakan penghinaan terhadap kaum perempuan. Dia juga melontarkan pernyataan melecehkan terhadap aktivis perempuan Amber Zaidi yang juga menjadi tamu kamu,” tulis redaksi Zee Hindustan melalui media sosial.
Sementara Mahkamah Agung India melarang praktik talak tiga utuk perceraian sejak Agustus 2017. MA India menilai praktik talak tiga itu inkonstitusional karena tidak mengandung prinsip kesetaraan, perlindungan kehidupan, dan kebebasan pribadi.
Namun, MA akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada parlemen untuk dibuatkan undang-undang khusus untuk membahas talak tiga tersebut.
Desember 2017, parlemen India memperkenalkan rancangan undang-undang yang melarang talak tiga.
Dalam RUU tersebut, diatur bahwa setiap lelaki Muslim India yang menceraikan istrinya dengan praktik talak tiga, akan dipenjara selama tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serempak 8 Januari 2026, Simak Jadwal Persiapan dari BGN
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Wagub Aceh Soal Insiden Aparat Vs Warga di Tengah Bencana: Jaga Kekompakan, Jauhkan Sikap Arogansi
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Akibat Siklon Tropis Grant
-
Minta KPK Telusuri Sumber Uang RK ke Wanita, Pakar: Tetapkan Tersangka atau Jangan Bunuh Nama Baik
-
Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai