Suara.com - Ejaz Arshad Qasmi, ulama ternama India ditahan aparat kepolisian karena berkali-kali menampar perempuan pengacara bernama Farah Faiz dalam acara debat, yang disiarkan secara langsung di stasiun televisi.
Acara debat itu sendiri, membahas mengenai keabsahan talak tiga bagi suami yang mau menceraikan istrinya.
Praktik talak tiga tersebut dilarang dalam hukum India, karena lelaki Musim di negeri tersebut terbiasa secara sepihak menceraikan sang istri hanya dengan mengatakan "cerai" sebanyak tiga kali atau mengirimkan talak melalui pesan singkat ponsel.
Pertengkaran tersebut, seperti diberitakan Sputniknews, Jumat (20/7/2018), terjadi saat Ejaz dan Farah dihadirkan sebagai narasumber dalam debat di stasiun televisi Zee Hindustan, Selasa (17/7) pekan ini.
Dalam perdebatan, Ulama Ejaz yang juga berstatus mufti—pemuka agama yang bisa mengeluarkan fatwa—mengatakan praktik talak tiga seperti itu dibenarkan secara agama.
Namun, pernyataan Ejaz itu dibantah oleh Farah. Pengacara tersebut menegaskan talak tiga tidak dikenal sebagai bentuk pernyataan cerai dalam Alquran.
Sedetik kemudian, keduanya lantas berdiri, saling tunjuk, dan terjebak dalam debat kusir. Saat itulah Mufti Ejaz mendekati Farah dan berkali-kali menampar perempuan tersebut.
Tiga tamu lain acara tersebut secara cepat melerai ketika Farah mencoba melawan ulama patriarkis tersebut.
Seusai acara tersebut, stasiun televisi Zee Hindustan membuat laporan pengaduan kepada aparat kepolisian, atas aksi penganiayaan ulama Ejaz terhadap Farah.
Baca Juga: Singgung Tiket Cawapres, Jokowi Sebut Cak Imin dan Romy Bersaing
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap ulama Ejaz dan menahannya untuk 14 hari ke depan.
”Kami mengutuk perilaku ulama Ejaz terhadap Farah. Insiden itu merupakan penghinaan terhadap kaum perempuan. Dia juga melontarkan pernyataan melecehkan terhadap aktivis perempuan Amber Zaidi yang juga menjadi tamu kamu,” tulis redaksi Zee Hindustan melalui media sosial.
Sementara Mahkamah Agung India melarang praktik talak tiga utuk perceraian sejak Agustus 2017. MA India menilai praktik talak tiga itu inkonstitusional karena tidak mengandung prinsip kesetaraan, perlindungan kehidupan, dan kebebasan pribadi.
Namun, MA akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada parlemen untuk dibuatkan undang-undang khusus untuk membahas talak tiga tersebut.
Desember 2017, parlemen India memperkenalkan rancangan undang-undang yang melarang talak tiga.
Dalam RUU tersebut, diatur bahwa setiap lelaki Muslim India yang menceraikan istrinya dengan praktik talak tiga, akan dipenjara selama tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?
-
BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT
-
BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan
-
Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Kanker Paru Masih Mematikan, Navigasi Pasien Dibutuhkan untuk Pangkas Waktu Pengobatan
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli