Suara.com - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengalami disorientasi dalam membuktikan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor Sjamsul Nursalim, yang menempatkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa.
Kesan “mengadili kebijakan” sangat kental selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Nasional Jaringan Advokat Publik (JAP) Indonesia, Moin Tualeka, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
“KPK seperti mengalami disorientasi yang justru menunjukan dakwaan mereka lemah. Mereka kesulitan membuktikan terjadinya peristiwa korupsi dan adanya peran terdakwa dalam peristiwa itu. Unsur tipikornya bisa tidak terbukti karena bukti dan saksi yang dihadirkan sejauh ini justru menguatkan fakta hukum bahwa penerbitan SKL itu dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Dia menambahkan, penerbitan SKL pada April 2004, didasarkan atas Rapat Kabinet dan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 13 Februari 2004.
KKSK dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan beranggotakan Menteri Keuangan Boediono, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Perdagangan dan Perindustrian Rini Suwandi, dan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie.
Selanjutnya perintah dan persetujuan penerbitan SKL oleh BPPN juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi selaku atasan langsung Ketua BPPN, pada 17 Maret 2004.
“Dalam forum-forum Kabinet dan KKSK itu sudah diungkapkan mengenai posisi kewajiban Sjamsul Nursalim dan petambak. Dan diputuskan tidak terjadi misrepresentasi. SKL adalah konsekuensi langsung dari keputusan forum-forum tersebut, bukan inisiatif perseorangan,” ujarnya.
Pada persidangan Kamis, 19 Juli 2018, saksi fakta mantan Menteri Keuangan Boediono menerangkan kewenangan BPPN sebagai lembaga sentral yang memberikan masukan pada rapat-rapat KKSK sesuai aturan perundang-undangan.
“Tapi tentu ini (BPPN) tidak sendiri. Di samping itu ada satu kelompok yang membantu misalnya Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) juga membantu masukan, kemudian ada Oversight Committee (OC) yang juga memberi masukan,” kata dia.
TPBH adalah tim lintas departemen yang juga terdiri dari lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. OC adalah komite pengawas yang saat itu dipimpin Ma’rie Muhammad.
Menurut Boediono, BPPN memiliki staf-staf yang baik dan dana yang cukup untuk melakukan hal-hal sesuai kewenangannya.
“Termasuk melakukan audit,” ujarnya.
Lebih lanjut Boediono mengakui adanya rapat dan Keputusan KKSK pada 7 Oktober 2002 yang membahas tentang kewajiban Sjamsul Nursalim.
Ada tiga hal pokok dalam keputusan itu. Pertama, berkaitan dengan kewajiban membayar di muka Rp 1 triliun, agar segera diselesaikan kekurangan pembayaran Rp 428 miliar secara tunai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok
-
Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia
-
Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!
-
3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal