Suara.com - Sukana (55) sangat kaget mendengar kabar cucunya berinisial PA (5) dibawa kabur Herman alias Buyung (37). Pasalnya, perempuan paruh baya itu tak mengira Herman nekat menculik korban.
Sukana pun menceritakan alasan Herman mengajak cucunya ke luar rumah hanya sebentar dengan alibi menjajani korban es krim.
"Dia (Herman) bilang hanya sebentar saja. Tapi saya tunggu sampai sore kok nggak ada. Itu saya curiga anak ini saya kemana. Jangan-jangan dibawa kemana nih anak," kata Sukana di Polsek Metro Tanah Abang, Minggu (22/7/2018).
Dia mengaku jika cucunya memang senang apabila diajak jalan-jalan dengan orang yang sudah dikenal. Herman memang sudah lama dikenal keluarga korban karena kerap menitipkan dagangan asongan di rumah Sukana di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, Sukana mencurigai jika pelaku penculikan terhadap PA adalah Herman. Sebab, kata dia, Herman merupakan orang terakhir kali bersama cucunya.
"Cucu saya suka diajak-ajak. Bazar-bazar. Saya curiga terus. Saya tahu gitu nggak mau," terang Sukana.
Sukana juga mengaku sangat berterimakasih kepada polisi setelah cucunya berhasil ditemukan dengam selamat. Kepada neneknya, PA pun menceritakan dipaksa Herman untuk mengemis selama diculik Herman hingga ke Pariaman, Padang, Sumatera Barat.
''Kayaknya dia (PA) kondisinya baik. Ngakunya dibawa untuk ngemis sama pelaku, sama om Buyung," ucap Sukana usai menemui PA.
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tanah Abang AKB0 Lukman Cahyono akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikogi kepada AP.
Baca Juga: Perjuangan Berat Orang Tua Korban Penculikan 1998 Cari Keadilan
"Jadi itu tugasnya memberikan pendampingan, konseling terhadap perempuan dan anak. Kami juga akan mengundang mereka soal pendampingan yang diberikan," kata Lukman.
Lukman menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, PA masih bisa diajak komunikasi pasca diselamatkan dari aksi penculikan yang dilakuka Herman.
Kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang soal aduan masyarat terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi pun kemudian mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dilaporkan Sukana pada 14 Juli 2018 lalu.
Polisi langsung menangkap Herman saat bersama korban di Pariaman, Padang pada Jumat (20/7/2018). Sejak kasus ini terungkap, Herman pun merupakan residivis kasus serupa pada 2011 silam.
Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir