Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) sedang menyelidiki dan memburu jaringan sindikat pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) di daerah itu.
Beberapa hari sebelumnya, dua orang pelaku perdagangan kulit harimau berhasil ditangkap bersama barang buktinya. Pelaku tersebut adalah MM (54) dan HB (62).
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi, mengatakan, setelah berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan kulit harimau pada Minggu (22/7/2018), kini penyidik Direktorat Kriminal Khusus bersama pihak BKSDA Jambi memburu jaringan perdagangan ilegal kulit harimau tersebut.
"Untuk kasusnya kini masih ditangani oleh penyidik Polda Jambi dan kami juga terus mendalami kasus itu guna memburu anggota jaringan lainnya yang terlibat dalam perburuan hingga perdagangan ilegal kulit harimau tersebut,' kata I Komang Sandi di Jambi, Selasa (24/7/2018).
Kulit harimau Sumatera yang diperkirakan berusia muda atau tiga tahun tersebut, menurut keterangan pelaku didapat dari seorang pemburu di hutan yang ada Kabupaten Merangin, Jambi dan mereka menjualnya kembali.
Untuk kulit harimau tersebut, kedua pelaku menawarkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli seharga Rp 120 juta untuk satu ekor kulit harimau yang utuh.
Sementara itu, Kanit Ops Gakum KLH Wilayah Sumatera, Muhammad Hafis, mengatakan, kasus itu berhasil diungkap kepolisian dan tim operasi SPORC Brigade Harimau Balai Gakum KLH bersama BKSDA setelah melakukan 'under cover bay' atau penyamaran untuk membeli kulit harimau terhadap kedua pelaku yang menawarkannya.
Setelah disepakati untuk bertransaksi antara kedua pihak, maka pada Minggu (22/7/2018) tim gabungan langsung turun untuk menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi di salah satu lokasi di Kota Jambi dengan kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Merangin, Jambi.
Hasilnya, petugas gabungan berhasil menemukan dan menangkap kedua pelaku dengan barang bukti kulit harimau Sumatera diperkirakan usia tiga tahun berukuran panjang dari hidung ke ekor 105 cm dan panjang ekor 60 cm.
Baca Juga: Anies Sebut Bau dan Kotornya Kali Item Adalah Warisan
Selain kulit, ikut disita juga tulang dan daging harimau yang masih dikuasai pelaku.
Kedua warga Kabupaten Merangin, Jambi tersebut kini ditahan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 3 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Hentikan Pengendara Motor Bonceng 3, Ternyata Bawa Jenazah
-
Jadi Barang Rongsokan, Kapal Seharga Rp 14 Miliar akan Dilelang
-
Miris, Gara-gara Mabuk Lem, Pria di Jambi Bunuh Bayi Sendiri
-
Istri Tak di Rumah, KL Berkali-kali Setubuhi Adik Ipar
-
Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi