Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) sedang menyelidiki dan memburu jaringan sindikat pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) di daerah itu.
Beberapa hari sebelumnya, dua orang pelaku perdagangan kulit harimau berhasil ditangkap bersama barang buktinya. Pelaku tersebut adalah MM (54) dan HB (62).
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi, mengatakan, setelah berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan kulit harimau pada Minggu (22/7/2018), kini penyidik Direktorat Kriminal Khusus bersama pihak BKSDA Jambi memburu jaringan perdagangan ilegal kulit harimau tersebut.
"Untuk kasusnya kini masih ditangani oleh penyidik Polda Jambi dan kami juga terus mendalami kasus itu guna memburu anggota jaringan lainnya yang terlibat dalam perburuan hingga perdagangan ilegal kulit harimau tersebut,' kata I Komang Sandi di Jambi, Selasa (24/7/2018).
Kulit harimau Sumatera yang diperkirakan berusia muda atau tiga tahun tersebut, menurut keterangan pelaku didapat dari seorang pemburu di hutan yang ada Kabupaten Merangin, Jambi dan mereka menjualnya kembali.
Untuk kulit harimau tersebut, kedua pelaku menawarkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli seharga Rp 120 juta untuk satu ekor kulit harimau yang utuh.
Sementara itu, Kanit Ops Gakum KLH Wilayah Sumatera, Muhammad Hafis, mengatakan, kasus itu berhasil diungkap kepolisian dan tim operasi SPORC Brigade Harimau Balai Gakum KLH bersama BKSDA setelah melakukan 'under cover bay' atau penyamaran untuk membeli kulit harimau terhadap kedua pelaku yang menawarkannya.
Setelah disepakati untuk bertransaksi antara kedua pihak, maka pada Minggu (22/7/2018) tim gabungan langsung turun untuk menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi di salah satu lokasi di Kota Jambi dengan kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Merangin, Jambi.
Hasilnya, petugas gabungan berhasil menemukan dan menangkap kedua pelaku dengan barang bukti kulit harimau Sumatera diperkirakan usia tiga tahun berukuran panjang dari hidung ke ekor 105 cm dan panjang ekor 60 cm.
Baca Juga: Anies Sebut Bau dan Kotornya Kali Item Adalah Warisan
Selain kulit, ikut disita juga tulang dan daging harimau yang masih dikuasai pelaku.
Kedua warga Kabupaten Merangin, Jambi tersebut kini ditahan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 3 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Hentikan Pengendara Motor Bonceng 3, Ternyata Bawa Jenazah
-
Jadi Barang Rongsokan, Kapal Seharga Rp 14 Miliar akan Dilelang
-
Miris, Gara-gara Mabuk Lem, Pria di Jambi Bunuh Bayi Sendiri
-
Istri Tak di Rumah, KL Berkali-kali Setubuhi Adik Ipar
-
Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS