Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan hasil dari beberapa tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari para koruptor kepada Kejaksaan Agung pada Selasa (24/7/2018). Adapun barang yang diserahkan tersebut berupa empat buah kendaraan roda empat dan satu buah rumah.
Terhadap penyerahan barang rampasan yang sudah menjadi aset negara tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sangat senang. Dia pun mengapresiasi langkah KPK dan Kementerian Keuangan yang sudah membantu Kejagung pada sisi sarana dan prasarana pendukung.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan serah terima barang rampasan dari KPK di Kejagung, Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
"Dalam kesempatan ini atas nama probadi maupun pimpinan kejaksaan, saya mengapresiasi setinggi-tingginya termasuk dirjen kekayaan negara dan pimpinan tertinggi pemberantasan korupsi terkait serah-terima barang rampasan ini " kata Prasetyo.
Politikus Nasdem yang kini duduk di pemerintahan tersebut berharap serah terima barang rampasan tersebut dapat mempererat kerjasama antara Kejaksaan dan KPK serta Kementerian Keuangan.
"Tentunya dalam rangka penggunaan aset negara hasil rampasan dari tindak pidana korupsi," kata Prasetyo.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa barang-barang yang diserahkan oleh KPK tersebut adalah aset negara, bukan milik KPK. Namun, KPK yang mendapatkan barang tersebut dari para koruptor akan memberikan kepada lembaga yang meminta dan memerlukannya.
"Sebetulnya ini aset negara, karena setelah inkraht (berkekuatan hukum tetap) kita memberikan ke Kementerian Keuangan. Kita berikan itu sesuai siapa yang memintakan kemudian kita minta izin ke Memenkeu. Kami sangat dukung kalau untuk teman-teman penegak hukum seperti kejaksaan," kata Agus.
Kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh Agus untuk menyampaikan permintaannya terkait kurangnya tenaga dari Kejaksaan di KPK. Dia berharap Kejaksaan akan ikut membantu KPK dengan mengirimkan tambahan jaksa ke KPK.
Baca Juga: Kapitra Ampera, Eks Pengacara Habib Rizieq Resmi Jadi Kader PDIP
"KPK mengalami kendala yang sangat serius. Kami kekurangan jaksa di KPK. Kami membawa pak Pahala untuk berbicara dengan Plt jambin dan Karopek di sini agar banyak jaksa yang bisa ditugaskan ke KPK," katanya.
"Perkara numpuk, banyak banget. Mudah-mudahan dengan bantuan bapak, personel bisa ditambahkan di KPK agar pekerjaan bisa lebih lancar. Kami sangat berharap kerja sama ini bisa berjalan dengan baik," tambah Agus.
Menanggapi permintaan Agus, Prastyo tak menolaknya. Namun, dia meminta kepada KPK agar memperlakukan anak buahnya dengan baik.
"Ketika tadi ketua KPK perlunya personel tambahan dari KPK, saya pikir tidak ada masalah pak Agus sejauh anak-anak saya jangan diperlakukan sebagai pelengkap. Karena jaksa itu satu dan tidak bisa dipisahkan," kata Prasetyo.
Diketahui, nilai total barang rampasan yang diserahkan melalui mekanisme PSP (penetapan status penggunaan) sekitar Rp 3,5 miliar yang terdiri atas satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013 senilai Rp 274.564.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.
Kemudian satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp 94.934.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo, satu unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo, dan satu unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 dari perkara dengan tersangka Fuad Amin
Selanjutnya, satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar.
Penyerahan PSP itu dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.
PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas. Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Berita Terkait
-
Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Akan Datang Lagi ke KPK
-
KPK Limpahkan 18 Anggota DPRD Malang ke Pengadilan Tipikor
-
Akhir Juli 2018, PKS Tetapkan Mitra Koalisi Pilpres 2019
-
Kemkumham Siap Bahas Usul Koruptor Dipindah ke Nusakambangan
-
Pagi Ini, KPK Serahkan Barang Sitaan Akil Mochtar dan Fuad Amin
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan