Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait APBD-P Kota Malang tahun 2015 yang menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang.
Usai penyidikan itu, KPK telah melimpahkan berkas 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang itu untuk segera diadili di pengadilan. Belasan tersangka wakil rakyat itu bahkan sudah dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
"Kemarin dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).
Untuk kepentingan persidangan di Surabaya, penahanan para tersangka suap itu dititipkan di Rutan Klas I Surabaya dan Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dengan pelimpahan para tersangka itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap 18 anggota dewan itu. Setelah itu, surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," ucap Febri.
Ke-18 anggota DPRD Kota Malang itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar tersangka kasus suap anggota DPRD Kota Malang:
1. Sulik Lesyowati, dari Fraksi Demokrat/anggota Badan Anggaran
2. Bambang Sumarto, selaku Ketua Komisi C
3. Abdul Hakim, selaku Ketua DPRD Kota Malang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan M Arief Wicaksono sebagai anggota Badan Anggaran
4. Imam Fauzi, Ketua Komisi D
5. Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN
6. Tri Yudiani dari Fraksi PDIP
7. Suprapto dari Fraksi PDIP/anggota Badan Anggaran
Berita Terkait
-
Akhir Juli 2018, PKS Tetapkan Mitra Koalisi Pilpres 2019
-
Kemkumham Siap Bahas Usul Koruptor Dipindah ke Nusakambangan
-
Pagi Ini, KPK Serahkan Barang Sitaan Akil Mochtar dan Fuad Amin
-
Menkumham Yasonna Stres Ada Penjara Mewah Koruptor di Sukamiskin
-
Foto Panas Inneke Koesherawati Beredar, Fahri Hamzah Murka
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru