Suara.com - Bocah berusia 13 tahun berinisial ST, menjadi tersangka pembunuhan serta pemerkosaan terhadap AP, yang tak lain dan tak bukan adalah nenek kandungnya senidiri.
ST diduga merudapaksa serta membunuh neneknya yang berusai 73 tahun pada Minggu (22/7) akhir pekan lalu.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, ST membunuh serta membuang jasad sang nenek ke Jalan Padat Karya, Dusun Asam Lubang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
Selang sehari, Senin (23/7), jasad nenek AP ditemukan warga dan dilaporkan kepada aparat Polres Belitung.
“Setelah kami ke TKP, kami mendapatkan sejumlah bukti kuat yang mengarah ke ST, cucu korban. Setelah kami interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolres Belitung Ajun Komisaris Yudhis Wibisana dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (24/7/2018).
Ia menceritakan, semua tragedi itu bermula saat bocah putus sekolah itu mendatangi rumah sang nenek.
Sesampainya di rumah AP, sang cucu langsung merusak parabola yang terpasang di samping kediaman nenek.
Ketika ST melihat sang nenek keluar rumah, ia langsung membunuhnya. Setelahnya, ia menyeret tubuh AP ke semak-semak yang berjarak 300 meter dari rumah untuk diperkosa.
“Saat kali pertama ditemukan, jasad korban tanpa busana. Cuma ditutupi daun,” tandasnya.
Baca Juga: Renan Silva, Amunisi Baru Persija di Putaran Kedua Liga 1
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan, Bagaimana Mekanisme Program Magang 20.000 Fresh Graduate?
-
AGRA Sebut Longsor di PT Freeport Hanya Puncak Gunung Es dari Eksploitasi Mineral di Papua
-
Media Luar Negeri: AS Menyusup Tunggangi Demo Nepal dan Indonesia?
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Dicopot Prabowo Lewat Komisi Reformasi Polri? Begini Fakta versi Istana!
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah