Kedua, pada tanggal 4 Juli 2018, Juniarti dan Edy Haryadi telah mengirimkan surat melalui e-mail yang berisi permintaan trastuzumab dan kronologi sakit ke alamat e-mail BPJS sekban@bpjs-kesehatan.go.id atas permintaan Kepala Humas BPJS, Nopi Hidayat untuk ditindaklanjuti Direksi BPJS. Namun, tidak ada tanggapan maupun kejelasan sama sekali.
Ketiga, pada tanggal 10 Juli 2018, saat Juniarti tengah menjalani kemoterapi pertama tanpa trastuzumab di RS Persahabatan Jakarta Timur, Nopi Hidayat secara lisan melalui telepon Whatsapp mengabarkan kepada Juniarti dan Edy Haryadi bahwa Direksi BPJS menolak memberikan trastuzumab.
Usai somasi itu, digelar pertemuan antara tim advokai trastuzumab dengan 8 orang perwakilan dari BPJS di skretariat tim advokasi trastuzumab di Gedung Graha Pratama, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juli 2018.
Dari BPJS, turut hadir Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti-fraud Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia dan Kepala Humas BPJS Nopi Hidayat. Sementara dari Tim Advokasi Trastuzumab diwakili Rusdianto Matutaluwa, SH, Wahyu Budi Wibowo, SH dan Andre Abrianto Manalu, SH.
Setelah berjam-jam bermusyawarah hingga sore hari. Kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Intinya, pihak BPJS tetap menolak untuk menjamin obat trastuzumab yang diputuskan sejak 1 April 2018.
Karena tidak ada titik temu, Juniarti dan suaminya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Bila tidak ada aral melintang, gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, paling lambat Senin minggu depan," tulis tim advokasi trastuzumab dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (26/7/2018) malam.
Presiden Jokowi akan menjadi Tergugat I. Karena sesuai UU BPJS, direksi BPJS bertanggunagjawab pada Presiden RI. Tergugat II adalah Menteri Kesehatan. Kemudian Tergugat III adalah Direktur Utama BPJS. Sedangkan tergugat IV adalah Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.
Baca Juga: Takut Jadi Omongan, Kalina Oktarani Pastikan Lagi Belum Berhijab
Berita Terkait
-
Recana Kedatangan Presiden Jokowi Ditolak Mahasiswa Makassar
-
Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi
-
Teriakan Warga di MUI Tower : Pak Jokowi Harus 2 Periode Pak!
-
Soal Cawapres, Ma'ruf Amin : Presiden Belum Ngomong Sama Saya
-
Mengenal Kanker Usus Besar, Gejala hingga Penanganannya
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Diungkap Menko Yusril, Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Ada Nama Mahfud?
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!