Kedua, pada tanggal 4 Juli 2018, Juniarti dan Edy Haryadi telah mengirimkan surat melalui e-mail yang berisi permintaan trastuzumab dan kronologi sakit ke alamat e-mail BPJS sekban@bpjs-kesehatan.go.id atas permintaan Kepala Humas BPJS, Nopi Hidayat untuk ditindaklanjuti Direksi BPJS. Namun, tidak ada tanggapan maupun kejelasan sama sekali.
Ketiga, pada tanggal 10 Juli 2018, saat Juniarti tengah menjalani kemoterapi pertama tanpa trastuzumab di RS Persahabatan Jakarta Timur, Nopi Hidayat secara lisan melalui telepon Whatsapp mengabarkan kepada Juniarti dan Edy Haryadi bahwa Direksi BPJS menolak memberikan trastuzumab.
Usai somasi itu, digelar pertemuan antara tim advokai trastuzumab dengan 8 orang perwakilan dari BPJS di skretariat tim advokasi trastuzumab di Gedung Graha Pratama, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juli 2018.
Dari BPJS, turut hadir Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti-fraud Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia dan Kepala Humas BPJS Nopi Hidayat. Sementara dari Tim Advokasi Trastuzumab diwakili Rusdianto Matutaluwa, SH, Wahyu Budi Wibowo, SH dan Andre Abrianto Manalu, SH.
Setelah berjam-jam bermusyawarah hingga sore hari. Kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Intinya, pihak BPJS tetap menolak untuk menjamin obat trastuzumab yang diputuskan sejak 1 April 2018.
Karena tidak ada titik temu, Juniarti dan suaminya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Bila tidak ada aral melintang, gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, paling lambat Senin minggu depan," tulis tim advokasi trastuzumab dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (26/7/2018) malam.
Presiden Jokowi akan menjadi Tergugat I. Karena sesuai UU BPJS, direksi BPJS bertanggunagjawab pada Presiden RI. Tergugat II adalah Menteri Kesehatan. Kemudian Tergugat III adalah Direktur Utama BPJS. Sedangkan tergugat IV adalah Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.
Baca Juga: Takut Jadi Omongan, Kalina Oktarani Pastikan Lagi Belum Berhijab
Berita Terkait
-
Recana Kedatangan Presiden Jokowi Ditolak Mahasiswa Makassar
-
Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi
-
Teriakan Warga di MUI Tower : Pak Jokowi Harus 2 Periode Pak!
-
Soal Cawapres, Ma'ruf Amin : Presiden Belum Ngomong Sama Saya
-
Mengenal Kanker Usus Besar, Gejala hingga Penanganannya
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu