Suara.com - Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menciduk kakek berinisial BR (55) atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan gadis di bawah umur.
Kapolres HST Ajun Komisaris Besar Sabana Atmojo, di Barabai, Jumat (27/7/2018), mengatakan BR melakukan perbuatan tersebut dibantu sang istri berinisial HS (39).
"Alasan pelaku melakukan pencabulan sebagai ritual pesugihan agar cepat kaya," jelas Sabana.
Korban sendiri merupakan gadis di bawah umur, yakni 15 tahun, dan terbiasa menginap di rumah pelaku.
Pelaku warga Desa Satiap RT 05/RW 03 Kecamatan Pandawan, masih berkerabat dengan korban yang biasa menginap di rumah BR.
Sabana menyampaikan, kasus pencabulan ini terbongkar setelah ibu korban mencurigai anaknya yang semakin gemuk setelah sering menginap di rumah BR dan HS. Ternyata, setelah diperiksa, sang anak hamil.
Setelah didesak ibunya, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali dengan ancaman serta iming-iming uang. Ironisnya perbuatan itu mendapat dukungan istrinya.
"Sejumlah barang bukti seperti pil KB dan pakaian dalam milik korban sudah diamankan," kata Sabana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan pasal tersebut yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35/2014, ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Suhu Panas di Arab, Ini Tips Jemaah Haji Cegah Masalah Pernapasan
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Depok
-
Biadab! Ayah Tiri Ini Siksa Istri dan Cabuli Anak Gadisnya
-
Ibu Kandung Murka Lihat Isi Pesan WA Anak Gadis dan Ayah Tirinya
-
Tak Terbukti Cabul di CFD, Belasan Remaja Tetap Jalani Pembinaan
-
Pedagang Asongan ini Cabuli dan Sodomi Setiap Bocah yang Diculik
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini