Suara.com - Beredar isi surat, tentang Pengumuman Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) sesuai dengan aturan dan Mekanisme Internasional. Surat tersebut beredar tertanggal, Selasa (31/7/2018).
Menanggapi surat tersebut, Mabes Polri merasa bahwa surat tersebut telah menyalahi peraturan Undang-Undang Dasar 1945 dan konstitusi negara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan tengah mengusut beredarnya surat tersebut dan melakukan penindakan.
"Jadi, prinsipnya negara ini negara konstitusi. Kalau ada kelompok manapun yang inkonstitusional apalagi melakukan perbuatan melawan hukum kita tindak," kata Iqbal, Selasa (31/7/2018).
Lebih lanjut, Iqbal belum dapat menanggapi lebih dalam mengenai beredarnya surat tersebut maupun kebenarannya. Menurutnya, perlu memeriksa dan berkoordinasi dengan Polda Papua Barat.
"Saya akan cek kebenarannya dan Polda Papua Barat kami minta melakukan pengecekan benar atau tidak," ujar Iqbal
Adapun isi surat tersebut, bahwa pengumuman telah terkonfirmasi kepada UN, PIF, MSG, ACP, negara - negara PBB di new york, Amerika Serikat, beberapa Kedutaan Besar di Jakarta dan Jakarta Foreign Correspondence Club di Jakarta.
"Kami mengundang pemimpin dan seluruh rakyat Papua Barat, mahasiswa untuk hadir menyaksikan momen penting ini," kutip isi surat yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Kepala Pemerintahan Sementara NRFPB, Yoab Syatfle.
Rencananya pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA. Pengumuman pemerintahan sementara ini, dalam surat tersebut meruapkan bagian dari kesiapan Papua Barat menuju kemerdekaan, pengakuan internasional, dan menjadi anggota UN, PIF, MSG, dan ACP.
Baca Juga: Kronologis Polisi Brimob Tewas dalam Kecelakaan di Nduga Papua
Berita Terkait
-
Sketsa Wajah Begal Payudara di Depok Disebar hingga Jakarta
-
Bawa Sabu di Bandara Soetta, Wadir Narkoba Polda Kalbar Dicopot
-
Tiga WNI Terduga Teroris di Malaysia Belum Bisa Dideportasi
-
Pendaftaran Capres Belum Buka, Prabowo Sudah Bikin SKCK
-
Polri Sodorkan Dua Cara Pemulangan WNI Anggota ISIS di Malaysia
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing