Suara.com - Beredar isi surat, tentang Pengumuman Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) sesuai dengan aturan dan Mekanisme Internasional. Surat tersebut beredar tertanggal, Selasa (31/7/2018).
Menanggapi surat tersebut, Mabes Polri merasa bahwa surat tersebut telah menyalahi peraturan Undang-Undang Dasar 1945 dan konstitusi negara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan tengah mengusut beredarnya surat tersebut dan melakukan penindakan.
"Jadi, prinsipnya negara ini negara konstitusi. Kalau ada kelompok manapun yang inkonstitusional apalagi melakukan perbuatan melawan hukum kita tindak," kata Iqbal, Selasa (31/7/2018).
Lebih lanjut, Iqbal belum dapat menanggapi lebih dalam mengenai beredarnya surat tersebut maupun kebenarannya. Menurutnya, perlu memeriksa dan berkoordinasi dengan Polda Papua Barat.
"Saya akan cek kebenarannya dan Polda Papua Barat kami minta melakukan pengecekan benar atau tidak," ujar Iqbal
Adapun isi surat tersebut, bahwa pengumuman telah terkonfirmasi kepada UN, PIF, MSG, ACP, negara - negara PBB di new york, Amerika Serikat, beberapa Kedutaan Besar di Jakarta dan Jakarta Foreign Correspondence Club di Jakarta.
"Kami mengundang pemimpin dan seluruh rakyat Papua Barat, mahasiswa untuk hadir menyaksikan momen penting ini," kutip isi surat yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Kepala Pemerintahan Sementara NRFPB, Yoab Syatfle.
Rencananya pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA. Pengumuman pemerintahan sementara ini, dalam surat tersebut meruapkan bagian dari kesiapan Papua Barat menuju kemerdekaan, pengakuan internasional, dan menjadi anggota UN, PIF, MSG, dan ACP.
Baca Juga: Kronologis Polisi Brimob Tewas dalam Kecelakaan di Nduga Papua
Berita Terkait
-
Sketsa Wajah Begal Payudara di Depok Disebar hingga Jakarta
-
Bawa Sabu di Bandara Soetta, Wadir Narkoba Polda Kalbar Dicopot
-
Tiga WNI Terduga Teroris di Malaysia Belum Bisa Dideportasi
-
Pendaftaran Capres Belum Buka, Prabowo Sudah Bikin SKCK
-
Polri Sodorkan Dua Cara Pemulangan WNI Anggota ISIS di Malaysia
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan