Suara.com - Beredar isi surat, tentang Pengumuman Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) sesuai dengan aturan dan Mekanisme Internasional. Surat tersebut beredar tertanggal, Selasa (31/7/2018).
Menanggapi surat tersebut, Mabes Polri merasa bahwa surat tersebut telah menyalahi peraturan Undang-Undang Dasar 1945 dan konstitusi negara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan tengah mengusut beredarnya surat tersebut dan melakukan penindakan.
"Jadi, prinsipnya negara ini negara konstitusi. Kalau ada kelompok manapun yang inkonstitusional apalagi melakukan perbuatan melawan hukum kita tindak," kata Iqbal, Selasa (31/7/2018).
Lebih lanjut, Iqbal belum dapat menanggapi lebih dalam mengenai beredarnya surat tersebut maupun kebenarannya. Menurutnya, perlu memeriksa dan berkoordinasi dengan Polda Papua Barat.
"Saya akan cek kebenarannya dan Polda Papua Barat kami minta melakukan pengecekan benar atau tidak," ujar Iqbal
Adapun isi surat tersebut, bahwa pengumuman telah terkonfirmasi kepada UN, PIF, MSG, ACP, negara - negara PBB di new york, Amerika Serikat, beberapa Kedutaan Besar di Jakarta dan Jakarta Foreign Correspondence Club di Jakarta.
"Kami mengundang pemimpin dan seluruh rakyat Papua Barat, mahasiswa untuk hadir menyaksikan momen penting ini," kutip isi surat yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Kepala Pemerintahan Sementara NRFPB, Yoab Syatfle.
Rencananya pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA. Pengumuman pemerintahan sementara ini, dalam surat tersebut meruapkan bagian dari kesiapan Papua Barat menuju kemerdekaan, pengakuan internasional, dan menjadi anggota UN, PIF, MSG, dan ACP.
Baca Juga: Kronologis Polisi Brimob Tewas dalam Kecelakaan di Nduga Papua
Berita Terkait
-
Sketsa Wajah Begal Payudara di Depok Disebar hingga Jakarta
-
Bawa Sabu di Bandara Soetta, Wadir Narkoba Polda Kalbar Dicopot
-
Tiga WNI Terduga Teroris di Malaysia Belum Bisa Dideportasi
-
Pendaftaran Capres Belum Buka, Prabowo Sudah Bikin SKCK
-
Polri Sodorkan Dua Cara Pemulangan WNI Anggota ISIS di Malaysia
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Demi Hemat Impor BBM Rp 520 Triliun?
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda