Suara.com - Ahli Filsafat Rocky Gerung mempertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak kunjung menyidangkan judicial review Pasal 222 Tentang Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden (PP) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pasal yang mewajibkan calon presiden mendapatkan dukungan dari 20% kursi di parlemen atau 25% suara partai secara nasional, digugat Rocky bersama sejumlah akademisi karena dinilai telah merampas hak publik untuk mendapatkan pilihan calon presiden yang lebih banyak.
"Jadi ada semacam kegalauan di publik menunggu yang kini kepastian dari MK," kata Rocky dalam sebuah diskusi publik di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Rocky mengatakan, mereka yang saat ini menggugat Pasal 222, dituding sebagai kelompok sakit hati. Ia pun membantah tudingan tersebut.
"Sebetulnya kita bukan sakit hati, tapi kita sakit karena menyaksikan sejumlah irasionalitas dipamerkan secara telanjang, bahkan tidak diedit irasionalitasnya," ujar Rocky.
Rocky mengatakan, kurang lebih sudah dua bulan mereka mengajukan gugatan ke MK, namun tak kunjung disidangkan. Bahkan terkesan kalah penting dengan agenda-agenda lain.
"Sudah dua bulan, urgensinya ini seolah-olah tertinggal oleh kegenitan talk show," kata Rocky.
Ia pun mengingatkan, MK didesain untuk memurnikan kontitusi, sekaligus untuk menghasilkan kontitusi yang masuk akal dalam berwarganegara.
"Karena itu kita sangat menginginkan MK melakukan peran yudisial aktivism. Aktif untuk menghasilkan demorkrasi. Yang ada sekarang ini pasif," tutur Rocky.
"Sekarang kita bertanya kenapa dia pasif padahal keadaan di luar sangat aktif. Keadaan politik sangat dinamis dan aktif," tandasnya.
Berita Terkait
-
Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980
-
Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?
-
UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba