Suara.com - Ahli Filsafat Rocky Gerung mempertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak kunjung menyidangkan judicial review Pasal 222 Tentang Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden (PP) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pasal yang mewajibkan calon presiden mendapatkan dukungan dari 20% kursi di parlemen atau 25% suara partai secara nasional, digugat Rocky bersama sejumlah akademisi karena dinilai telah merampas hak publik untuk mendapatkan pilihan calon presiden yang lebih banyak.
"Jadi ada semacam kegalauan di publik menunggu yang kini kepastian dari MK," kata Rocky dalam sebuah diskusi publik di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Rocky mengatakan, mereka yang saat ini menggugat Pasal 222, dituding sebagai kelompok sakit hati. Ia pun membantah tudingan tersebut.
"Sebetulnya kita bukan sakit hati, tapi kita sakit karena menyaksikan sejumlah irasionalitas dipamerkan secara telanjang, bahkan tidak diedit irasionalitasnya," ujar Rocky.
Rocky mengatakan, kurang lebih sudah dua bulan mereka mengajukan gugatan ke MK, namun tak kunjung disidangkan. Bahkan terkesan kalah penting dengan agenda-agenda lain.
"Sudah dua bulan, urgensinya ini seolah-olah tertinggal oleh kegenitan talk show," kata Rocky.
Ia pun mengingatkan, MK didesain untuk memurnikan kontitusi, sekaligus untuk menghasilkan kontitusi yang masuk akal dalam berwarganegara.
"Karena itu kita sangat menginginkan MK melakukan peran yudisial aktivism. Aktif untuk menghasilkan demorkrasi. Yang ada sekarang ini pasif," tutur Rocky.
"Sekarang kita bertanya kenapa dia pasif padahal keadaan di luar sangat aktif. Keadaan politik sangat dinamis dan aktif," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo
-
Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada
-
Rocky Gerung 'Cengengesan' Bareng Seskab Teddy di Istana, Ungkap Soal Bahasa Tubuh
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat