Suara.com - Ahli Filsafat Rocky Gerung mempertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak kunjung menyidangkan judicial review Pasal 222 Tentang Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden (PP) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pasal yang mewajibkan calon presiden mendapatkan dukungan dari 20% kursi di parlemen atau 25% suara partai secara nasional, digugat Rocky bersama sejumlah akademisi karena dinilai telah merampas hak publik untuk mendapatkan pilihan calon presiden yang lebih banyak.
"Jadi ada semacam kegalauan di publik menunggu yang kini kepastian dari MK," kata Rocky dalam sebuah diskusi publik di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Rocky mengatakan, mereka yang saat ini menggugat Pasal 222, dituding sebagai kelompok sakit hati. Ia pun membantah tudingan tersebut.
"Sebetulnya kita bukan sakit hati, tapi kita sakit karena menyaksikan sejumlah irasionalitas dipamerkan secara telanjang, bahkan tidak diedit irasionalitasnya," ujar Rocky.
Rocky mengatakan, kurang lebih sudah dua bulan mereka mengajukan gugatan ke MK, namun tak kunjung disidangkan. Bahkan terkesan kalah penting dengan agenda-agenda lain.
"Sudah dua bulan, urgensinya ini seolah-olah tertinggal oleh kegenitan talk show," kata Rocky.
Ia pun mengingatkan, MK didesain untuk memurnikan kontitusi, sekaligus untuk menghasilkan kontitusi yang masuk akal dalam berwarganegara.
"Karena itu kita sangat menginginkan MK melakukan peran yudisial aktivism. Aktif untuk menghasilkan demorkrasi. Yang ada sekarang ini pasif," tutur Rocky.
"Sekarang kita bertanya kenapa dia pasif padahal keadaan di luar sangat aktif. Keadaan politik sangat dinamis dan aktif," tandasnya.
Berita Terkait
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf