Suara.com - Ahli Filsafat Rocky Gerung mempertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak kunjung menyidangkan judicial review Pasal 222 Tentang Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden (PP) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pasal yang mewajibkan calon presiden mendapatkan dukungan dari 20% kursi di parlemen atau 25% suara partai secara nasional, digugat Rocky bersama sejumlah akademisi karena dinilai telah merampas hak publik untuk mendapatkan pilihan calon presiden yang lebih banyak.
"Jadi ada semacam kegalauan di publik menunggu yang kini kepastian dari MK," kata Rocky dalam sebuah diskusi publik di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Rocky mengatakan, mereka yang saat ini menggugat Pasal 222, dituding sebagai kelompok sakit hati. Ia pun membantah tudingan tersebut.
"Sebetulnya kita bukan sakit hati, tapi kita sakit karena menyaksikan sejumlah irasionalitas dipamerkan secara telanjang, bahkan tidak diedit irasionalitasnya," ujar Rocky.
Rocky mengatakan, kurang lebih sudah dua bulan mereka mengajukan gugatan ke MK, namun tak kunjung disidangkan. Bahkan terkesan kalah penting dengan agenda-agenda lain.
"Sudah dua bulan, urgensinya ini seolah-olah tertinggal oleh kegenitan talk show," kata Rocky.
Ia pun mengingatkan, MK didesain untuk memurnikan kontitusi, sekaligus untuk menghasilkan kontitusi yang masuk akal dalam berwarganegara.
"Karena itu kita sangat menginginkan MK melakukan peran yudisial aktivism. Aktif untuk menghasilkan demorkrasi. Yang ada sekarang ini pasif," tutur Rocky.
"Sekarang kita bertanya kenapa dia pasif padahal keadaan di luar sangat aktif. Keadaan politik sangat dinamis dan aktif," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
Beda Pendidikan Menkeu Purbaya dan Rocky Gerung yang Disuruh Belajar Ekonomi Lagi
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Momen Menkeu Purbaya Tanggapi Kritik Rocky Gerung: Pidato Anda Menarik Sekali
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Profil dan Rekam Jejak Afriansyah Noor: Kembali Jadi Wamenaker, Pengganti Immanuel Ebenezer
-
Siapa Sarah Sadiqa? Mengenal Srikandi Baru Pilihan Prabowo Jadi Kepala LKPP
-
Beda Jauh dari Mahfud, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran?
-
Kursi Menteri BUMN Kini Kosong, Erick Thohir: Nanti Ada...
-
Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Harta Angga Raka Prabowo Tembus Rp 33 Miliar
-
Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Prabowo
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
-
Erick Thohir Jadi Menpora, Siapa Menteri BUMN Sekarang?
-
Jadi Menko Polkam, Intip Kekayaan Djamari Chaniago: Punya Kapal Laut Hingga Harley Davidson