Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk mengampuni peretas laman resmi KPU Provinsi Jawa Barat yang berinisial DW (16) asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebab usia pelaku masih remaja.
"Rencananya kami akan ampuni sebab masih anak kelas dua SMA. Kami ampuni ya, masa hukumnya mungkin bisa dia kerja sama kami. Kami sudah koordinasi dengan KPU Jabar soal ini," tutur Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (31/7/2018) malam.
KPU telah dipanggil Polri untuk mengambil keputusan terkait peretas laman KPU Jabar yang berhasil ditangkap Polri. Sementara itu, untuk peretasan laman KPU pusat belum ditemukan pelakunya dan pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian.
Ada pun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peretas laman resmi KPU Provinsi Jawa Barat yang berinisial DW (16) di rumah orang tuanya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Motif pelaku diketahui adalah iseng mencoba karena senang menonton film bercerita tentang peretas yang kemudian mencoba dan mengikuti dengan pencarian data hingga menemukan "url" yang digunakan KPU.
Tidak terdapat kerugian dari sisi data KPU karena tidak ada yang berubah, melainkan hanya tampilan layar utama.
Tersangka yang telah melakukan sekitar 100 defacing pada situs pemerintah serta swasta, baik dalam negeri maupun luar itu dikenakan pasal 46, pasal 30, pasal 32, pasal 49, pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 50 jo pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974