Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Jaksa menilai, tidak ada novum atau bukti baru dalam permonan PK mantan anak buah Prabowo Subianto tersebut.
"Setelah kami membaca PK, maka menurut kami tidak ditemukan novum atau kekhilafan hakim dalam mengambil putusan," kata jaksa Budi Sarumpaet menanggapi permohonan PK Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Jaksa menjelaskan, novum yang dimuat dalam permohonan PK pernah disebut dalam bantahan Sanusi pada sidang tingkat pertama. Bahkan, jaksa menilai, dalil permohonan PK tidak berdasarkan fakta hukum.
Karenanya jaksa menilai, pada sidang tingkat pertama berdasarkan fakta hukum Sanusi terbukti menerima suap dalam pembahasan raperda terkait reklamasi.
"Pemohon saat itu telah menerima, sehingga putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Oleh karena itu, jaksa tegas menolak permohonan PK yang diajukan Sanusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terhadap pemohon PK tidak dapat diterima sehingga ditolak. Pada intinya pemohonan PK menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusan," tegas jaksa.
Sementara itu, seusai persidangan, Sanusi menyatakan wajar kalau jaksa menolak permohonan PK yang diajukannya. Namun, untuk menguatkan permohonannya tersebut, Sanusi akan menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan.
Baca Juga: Usai Beri Servis, 2 Waria Bawa Kabur Barang-barang Pelanggan
"Ya itu tugas jaksa untuk menolak, nanti kami pribadi dan tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi dan saksi ahli," kata Sanusi.
Lawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut menilai, novum yang diajukannya berdasarkan fakta hukum yang dia temukan setelah menjalani proses pidana. Bahkan, dia akan menghadirkan saksi ahli yang mengetahui latar belakang usaha Sanusi.
"Saksi ahli akan menjelaskan siapa saya sebelum saya menjadi anggota DPRD, akan menjelaskan latar belakang saya sewaktu usaha di bidang property," tandasnya.
Sanusi merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang tertangkap tangan KPK pada April 2016 silam. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus suap pembahasan raperda terkait reklamasi.
Baca Juga : Hebat, Dwayne Johnson Beri Mobil Ford F150 Raptor ke Pemeran Pengganti
Pada putusan sidang tingkat pertama, hakim menilai Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?