Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Jaksa menilai, tidak ada novum atau bukti baru dalam permonan PK mantan anak buah Prabowo Subianto tersebut.
"Setelah kami membaca PK, maka menurut kami tidak ditemukan novum atau kekhilafan hakim dalam mengambil putusan," kata jaksa Budi Sarumpaet menanggapi permohonan PK Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Jaksa menjelaskan, novum yang dimuat dalam permohonan PK pernah disebut dalam bantahan Sanusi pada sidang tingkat pertama. Bahkan, jaksa menilai, dalil permohonan PK tidak berdasarkan fakta hukum.
Karenanya jaksa menilai, pada sidang tingkat pertama berdasarkan fakta hukum Sanusi terbukti menerima suap dalam pembahasan raperda terkait reklamasi.
"Pemohon saat itu telah menerima, sehingga putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Oleh karena itu, jaksa tegas menolak permohonan PK yang diajukan Sanusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terhadap pemohon PK tidak dapat diterima sehingga ditolak. Pada intinya pemohonan PK menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusan," tegas jaksa.
Sementara itu, seusai persidangan, Sanusi menyatakan wajar kalau jaksa menolak permohonan PK yang diajukannya. Namun, untuk menguatkan permohonannya tersebut, Sanusi akan menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan.
Baca Juga: Usai Beri Servis, 2 Waria Bawa Kabur Barang-barang Pelanggan
"Ya itu tugas jaksa untuk menolak, nanti kami pribadi dan tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi dan saksi ahli," kata Sanusi.
Lawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut menilai, novum yang diajukannya berdasarkan fakta hukum yang dia temukan setelah menjalani proses pidana. Bahkan, dia akan menghadirkan saksi ahli yang mengetahui latar belakang usaha Sanusi.
"Saksi ahli akan menjelaskan siapa saya sebelum saya menjadi anggota DPRD, akan menjelaskan latar belakang saya sewaktu usaha di bidang property," tandasnya.
Sanusi merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang tertangkap tangan KPK pada April 2016 silam. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus suap pembahasan raperda terkait reklamasi.
Baca Juga : Hebat, Dwayne Johnson Beri Mobil Ford F150 Raptor ke Pemeran Pengganti
Pada putusan sidang tingkat pertama, hakim menilai Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan