Alhasil, Arnita terpaksa dinonaktifkan oleh rektorat Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat. Pihak keluarga menduga, pemutusan sepihak dana BUD itu disebabkan Arnita berpindah agama.
Hal tersebut tertuang dalam laporan pihak keluarga Arnita yang kekinian ditangani oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.
“Ibu korban memasukkan laporan itu kepada kami yang teregistrasi 31 Mei 2018. Dalam laporannya, sang ibu menuturkan anaknya tak bisa berkuliah karena dana BUD diputus sepihak, diduga karena alasan SARA,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Suara.com, Rabu (1/8/2018).
Ia menuturkan, Arnita mendapat BUD karena termasuk pelajar berprestasi di Kabupaten Simalungun. Beasiswa itu pula yang akhirnya mampu mewujudkan impian anak petani tersebut menjadi mahasiswi di Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015.
Pada semester pertama berkuliah tahun 2015, Arnita masih dibiayai memakai dana BUD. Dalam semester itu pula, Sekretariat BUD menerima informasi Arnita berpindah agama.
Informasi itu didapat dari kolom Program Pendidikan dan Kompetensi Umum (PPKU) alias mata kuliah wajib dalam kartu hasil studi semester pertama Arnita. Dalam kolom PPKU milik KHS Arnita itu tertera pendidikan agama Islam.
Sejak saat itulah, Arnita tak lagi mendapat dana BUD untuk membayar uang kuliah di IPB. Karena sejak semester dua sampai tiga tak bisa membayar, maka IPB terpaksa menonaktifkan Arnita sebagai mahasiswi.
“Ibunya melapor kepada kami seperti itu. Dia merasa aneh, karena hasil studi anaknya masih di atas standar penerima BUD. Semester pertama dia dapat IP 2,61. Dia juga disiplin berkuliah, kenapa beasiswanya dicabut,” tukas Abyadi.
Ia menjelaskan, orang tua Arnita sebelumnya telah mengadukan persoalan itu ke Dinas Pendidikan dan Pemkab setempat. Namun, kedua lembaga tersebut tak memberikan informasi jelas.
Baca Juga: Prabowo dan Elit Partai Koalisi Pilpres Kumpul, Bahas Apa Lagi?
Setelah mendapat pengaduan itu, Abyadi menuturkan langsung menelepon Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, yakni Dr Ir Drajat Martianto MSc.
”Saya menceritakan kasus itu, dan meminta agar IPB tak men-DO Arnita. Saya katakan, Ombudsman akan memperjuangkan beasiswa Arnita. Selain menelepon, saya juga mengirimkan surat permohonan resmi atas nama Ombudsman ke IPB,” tuturnya.
Setelah meminta IPB agar tak memecat Arnita, Abyadi mengatakan Ombudsman melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Disdik Simalungun Resman Siregar untuk dimintakan keterangan pada 9 Juli.
”Namun, Kadisdiknya tak datang. Hanya mengutus kepala tata usaha. Dia tak bisa menjelaskan apa dasar pemutusan BUD Arnita. Karena tak bisa menjelaskan, kesimpulan sementara kami, kasus itu didasari SARA. Dalam pertemuan itu, kami juga menitipkan surat pemanggilan kedua kepada kadisdik,” jelasnya.
Namun, kata Abyadi, seusai pertemuan tersebut, Ombudsman tak bisa menjalin kontak komunikasi dengan semua pejabat Disdik Simalungun.
”Kami telepon kadisdiknya tak bisa. Bahkan kepala tata usaha yang datang rapat pun tak bisa kami telepon,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Pemkab Simalungun Akhirnya Mau Bayar Beasiswa Arnita yang Mualaf
-
Beasiswa Dicabut karena Mualaf, Arnita Sempat Dicap Radikal
-
Kronologi Beasiswa Mahasiswi IPB Dicabut karena Pindah Agama
-
Jadi Mualaf Beasiswanya Disetop, Arnita Disiram Kencing Babi
-
Jadi Mualaf Beasiswa Arnita Diputus Pemkab, Ini Penjelasan IPB
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?