Alhasil, Arnita terpaksa dinonaktifkan oleh rektorat Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat. Pihak keluarga menduga, pemutusan sepihak dana BUD itu disebabkan Arnita berpindah agama.
Hal tersebut tertuang dalam laporan pihak keluarga Arnita yang kekinian ditangani oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.
“Ibu korban memasukkan laporan itu kepada kami yang teregistrasi 31 Mei 2018. Dalam laporannya, sang ibu menuturkan anaknya tak bisa berkuliah karena dana BUD diputus sepihak, diduga karena alasan SARA,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Suara.com, Rabu (1/8/2018).
Ia menuturkan, Arnita mendapat BUD karena termasuk pelajar berprestasi di Kabupaten Simalungun. Beasiswa itu pula yang akhirnya mampu mewujudkan impian anak petani tersebut menjadi mahasiswi di Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015.
Pada semester pertama berkuliah tahun 2015, Arnita masih dibiayai memakai dana BUD. Dalam semester itu pula, Sekretariat BUD menerima informasi Arnita berpindah agama.
Informasi itu didapat dari kolom Program Pendidikan dan Kompetensi Umum (PPKU) alias mata kuliah wajib dalam kartu hasil studi semester pertama Arnita. Dalam kolom PPKU milik KHS Arnita itu tertera pendidikan agama Islam.
Sejak saat itulah, Arnita tak lagi mendapat dana BUD untuk membayar uang kuliah di IPB. Karena sejak semester dua sampai tiga tak bisa membayar, maka IPB terpaksa menonaktifkan Arnita sebagai mahasiswi.
“Ibunya melapor kepada kami seperti itu. Dia merasa aneh, karena hasil studi anaknya masih di atas standar penerima BUD. Semester pertama dia dapat IP 2,61. Dia juga disiplin berkuliah, kenapa beasiswanya dicabut,” tukas Abyadi.
Ia menjelaskan, orang tua Arnita sebelumnya telah mengadukan persoalan itu ke Dinas Pendidikan dan Pemkab setempat. Namun, kedua lembaga tersebut tak memberikan informasi jelas.
Baca Juga: Prabowo dan Elit Partai Koalisi Pilpres Kumpul, Bahas Apa Lagi?
Setelah mendapat pengaduan itu, Abyadi menuturkan langsung menelepon Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, yakni Dr Ir Drajat Martianto MSc.
”Saya menceritakan kasus itu, dan meminta agar IPB tak men-DO Arnita. Saya katakan, Ombudsman akan memperjuangkan beasiswa Arnita. Selain menelepon, saya juga mengirimkan surat permohonan resmi atas nama Ombudsman ke IPB,” tuturnya.
Setelah meminta IPB agar tak memecat Arnita, Abyadi mengatakan Ombudsman melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Disdik Simalungun Resman Siregar untuk dimintakan keterangan pada 9 Juli.
”Namun, Kadisdiknya tak datang. Hanya mengutus kepala tata usaha. Dia tak bisa menjelaskan apa dasar pemutusan BUD Arnita. Karena tak bisa menjelaskan, kesimpulan sementara kami, kasus itu didasari SARA. Dalam pertemuan itu, kami juga menitipkan surat pemanggilan kedua kepada kadisdik,” jelasnya.
Namun, kata Abyadi, seusai pertemuan tersebut, Ombudsman tak bisa menjalin kontak komunikasi dengan semua pejabat Disdik Simalungun.
”Kami telepon kadisdiknya tak bisa. Bahkan kepala tata usaha yang datang rapat pun tak bisa kami telepon,” imbuhnya.
Akhirnya, Abyadi mengatakan Ombudsman memutuskan untuk menyiarkan kasus tersebut kepada publik.
Setelah kasus itu ramai diperbincangkan, barulah Kadisdik Resman Siregar menelepon Abyadi meminta diadakan pertemuan.
Setelah beberapa kali bernegosiasi mengenai waktu pertemuan, Kadisdik Resman Siregar mendatangi kantor Ombudsman pada Selasa (31/7) malam.
”Dalam rapat itu juga kadistik tak bisa menunjukkan dasar hukum pemutusan BUD Arnita. Pertama dia bilang karena kesalahan administratif, yakni Arnita tak mengajukan surat permohonan pencairan dana BUD. Padahal, mereka tak bisa menunjukkan asal aturan itu,” katanya.
Namun, Abyadi menyanggah klaim Kadisdik Simalungun itu karena Arnita tetap mendapat uang BUD pada semester pertama meski tak mengajukan surat permohonan pencairan dana.
”Sekretaris kadisdik dalam rapat itu lantas bilang, kalau semester pertama tak diwajibkan pakai surat permohonan. Tapi kami jawab, disdik punya data mahasiswa seangkatan Arnita mengajukan surat permohonan itu pada semester satu,” tuturnya.
”Karena mereka tak bisa menjelaskan apa kesalahan Arnita, kami menyimpulan sementara bahwa pemutusan BUD ini karena SARA,” tegasnya.
Dalam rapat Selasa malam, kata Abyadi, Kadisik Resman Siregar berjanji akan kembali mengaktifkan pembayaran dana BUD milik Arnita.
”Tapi, karena itu program pemkab, maka dia meminta waktu untuk membicarakan hal itu dengan bupati. Sementara seperti itu, kami masih menunggu keputusan resmi mereka,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Pemkab Simalungun Akhirnya Mau Bayar Beasiswa Arnita yang Mualaf
-
Beasiswa Dicabut karena Mualaf, Arnita Sempat Dicap Radikal
-
Kronologi Beasiswa Mahasiswi IPB Dicabut karena Pindah Agama
-
Jadi Mualaf Beasiswanya Disetop, Arnita Disiram Kencing Babi
-
Jadi Mualaf Beasiswa Arnita Diputus Pemkab, Ini Penjelasan IPB
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang
-
10 Momen Kece yang Wajib Kamu Tahu sebelum Nonton Spider-Man: Brand New Day
-
2 Rekomendasi Cushion Hanasui untuk Kulit Berminyak Sesuai Klaim dan Review Pembeli
-
Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Blak-blakan di Balik Keputusan Ini?
-
Review House of the Dragon Season 3: Hancurnya Moralitas Para Penguasa!
-
Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter
-
Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter
-
Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi
-
Karhutla 200 Hektare di OKI Belum Sepenuhnya Padam, Tim Kejar Ekor Api
-
Bukan Sekadar Jumpscare, Aghniny Haque Ungkap Horor Berbeda di "Bisikan Desa Gringsing"