Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengancam mengambil seluruh aset PKS, apabila partai tersebut tidak mampu memenuhi gugatan pengadilan.
Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung, PKS harus membayar ganti rugi imaterial kepada Fahri senilai Rp 30 miliar. Itu setelah PKS kalah dalam gugatan agar bisa memecat Fahri sebagai kader sekaligus Wakil Ketua DPR.
Fahri mengatakan, segera memberikan surat kepada DPP PKS untuk segera memenuhi permintaannya. Ia berpesan kepada DPP PKS untuk menaati ketentutan hukum tersebut.
"Sebab, ketaatan kepada hukum ini harus menjadi karakter dari partai politik, jangan sampai menunjukkan sikap tidak taat kepada hukum begitu," kata Fahri di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jumat (3/8/2018).
Apabila PKS tidak mampu memenuhi gugatan Fahri, ia siap menyita seluru aset yang dimiliki PKS baik secara partai maupun personal.
"Pokoknya eksekusi dulu lah, ya kan. Kalau tidak, ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," pungkasnya.
Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke PN Jaksel pada 2016. Gugatan Fahri dikabulkan.
Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah, serta PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 30 Miliar.
Kasus ini terus bergulir, hingga PKS mengajukan peninjauan kembali ke MA. Namun, di MA, PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018.
Baca Juga: Semobil Lewat Bundaran HI, JK ke Anies: Suasananya Beda ya
Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli