Suara.com - Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/8/2018). Dalam sidang ini, Jero menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi.
Kehadiran JK tak disia-siakan oleh Jero yang langsung menanyakan ihwal peluncuran bukunya yang dihadirkan oleh banyak pejabat dan elit politik di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Acara peluncuran buku, apa maknanya dalam berbangsa?" tanya Jero kepada JK di gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terhadap pertanyaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, JK pun menjawabnya dengan lugas.
"Peluncuran buku dengan judul 'Jero Wacik Dimata 100 Tokoh' itu bermakna bahwa tokoh masyarakat respek dan menghargai segala jejak langkah khususnya dalam pemerintahan kepada saudra," jawab JK.
Lalu kemudian, Jeri kembali menjelaskan situasi terkait peluncuran buku tersebut. Menurutnya, saat itu hampir semua elit parpol menulis dalam bukunya tersebut.
"Ada Pak Taufik Kiemas dari PDIP, ada Jokowi juga menulis waktu beliau masih Gubernur (DKI), kemudian banyak sekali termasuk pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), tokoh politik semua menulis disana, apakah itu bisa dimaknai sebagai persatuan bangsa?," tanya Jero lagi.
"Ya tentu, karena tugas-tugas khusunya pada waktu itu menteri pariwisata bahwa saudra dianggap berjasa dan telah meningkatkan pembangunan negara, khususnya kedatangan turis, peningaktan devisa, dan juga oleh tokoh masyarakat," jawab JK.
Terkait peluncuran buku Jero Wacik ini, sempat disinggung juga oleh KPK dalam kasus yang menjeratnya. Setelah itu, Jero pun langsung menanyakan JK terkait kewenangan menteri dalam mengelola dana operasional menteri.
Baca Juga: Di Depan Hakim, Jusuf Kalla Minta Hukuman Jero Wacik Diringankan
"Pada waktu 2016, saya membaca di media bahwa Pak Jokowi mengeluarkan intruksi, saya membaca Pak Wapres juga sangat berperan dalam instruksi itu, bahwa kebijakan diskresi dan kesalahan administrasi tidak boleh dipidanakan. Saya ingin tahu kenapa muncul tentang itu?" tanyanya.
Terhadap hal itu, JK membenarkannya. Menurutnya pada tahun 2016 presiden (Joko Widodo) mengundang Kapolri dan Jaksa Agung serta seluruh Kapolda dan seluruh Kejaksaan Tinggi untuk diberikan pemahaman bahwa tidak semua apa yang dilakukan atau yang dianggap keliru oleh pejabat langsung masuk ke pengadilan kriminal.
"Kalau itu ada, kebiajkannya masuk diskresi dan sebagainya. Kalaupun ada kesalahan itu menjadi bagian dari pada Undang-undnag administrasi pemerintahan," kata JK.
"Kalau itu nanti pada takut dan negeri ini tidak jalan, karena itu diberi pemahaman kepada jaksa untuk tidak langsung memberikan kesalahan tapi juga ada UU administrasi pemerintah," lanjutnya.
Dengan adanya instruksi tersebut, maka diharapkan pejabat yang keliru terkait administrasi tidak dikriminalisasi.
"Seperti saya katakan tadi bpk presiden dan saya mengundang, kalau seperti itu ada kesalahan, yang dipakai UU administrasi pemerintahan, bukan UU pidana, sehingga tidak mengkriminalisasi dari pada pejabat itu," tandas JK.
Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM). Ada sekira 10 novum atau bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya keterangan JK.
Menteri Pariwisata era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG
-
Demo 30 September 2025: Ribuan Buruh Gedor DPR, Tuntut Naik Gaji 10,5 Persen dan Setop Upah Murah
-
Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya Pegawai Zaskia Adya Mecca: Praka NC Kini Ngaku Cuma Salah Paham