Suara.com - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam Inpres itu, Jokowi menyebut bantuan untuk gempa Lombok bisa diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Inpres tersebut mengatur tentang penanganan bencana di Lombok sama seperti penanganan bencana nasional. Tetapi, pemerintah tidak ingin menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional. Kenapa?
"Kenapa tidak jadi bencana nasional? Kalau bencana nasional maka orang asing itu bisa masuk seenaknya, dan kita masih mampu menangani sendiri," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Pramono lagi-lagi menegaskan, Bangsa Indonesia masih mampu menyelesaikan penanganan gempa di Lombok sendiri.
"Sebagai contoh saja, minggu lalu bapak presiden (ke Lombok), maka nanti malam panglima TNI dan Kapolri akan berangkat memimpin langsung koordinasi di lapangan. Artinya pemerintah pusat begitu menaruh harapan besar," kata dia.
Dalam Inpres tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono juga ditugaskan untuk melakukan rehabilitasi rumah warga dan fasilitas-fasilitas utama yang rusak akibat gempa. Nantinya, Kementerian PUPR juga akan dibantu TNI dan Polri, serta BNPB.
"Upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, Sumbawa, NTT, tapi juga di keseluruhan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas