Suara.com - Terlihat jelas raut wajah gembira keluarga Magfiroh setelah mengetahui EA (37) mendekam di hotel Prodeo Polresta Bogor.
Kepada Suara.com, Mahdi yang ditemani sang istri Manah (48) mengaku senang dan terbalaskan sakit hatinya, setelah putrinya, Magfiroh (28), dianiaya hingga digunduli oleh EA, lantaran dituduh mencuri sejumlah uang dari rumahnya.
"Alhamdulillah senang kita mendengarnya (EA ditahan). Akhirnya, keadilan bicara dan berpihak kepada orang susah," kata Mahdi dikediamannya di Kampung Janada, Desa Jagabaya, Bogor, Kamis (23/8/2018).
Sementara Manah berharap, pelaku diganjar dengan hukuman setimpal atas perbuatannya terhadap Maghfiroh. Perempuan yang awalnya berambut panjang itu kini botak, dan dipermalukan dihadapan orang tua serta teman kerjanya, atas tuduhan yang mengada-ada.
"Saya serahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi biar seberat apapun hukumannya tetap saja tidak bisa menutupi rasa malu keluarga," ungkap Manah.
Dilain sisi, Kapolresta Bogor AKBP AM Dicky menjelaskan, pihaknya telah menetapkan EA sebagai tersangka dan telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya alat cukur untuk membotaki korban, hasil visum Puskesmas dan handphone yang digunakan EA untuk merekam video.
"Tersangka kami jerat Pasal 365 dan atau Pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih penyelidikan tiga orang yang mendampingi pelaku terlibat atau tidak," ungkap Dicky.
Sebelumnya, Magfiroh (28) harus menanggung malu dan rasa sakit setelah digunduli dan dianiaya EA dihadapan orang tua serta teman kerjanya di Ruko Permata, Parung Panjang, Bogor pada 10 Agustus 2018.
Setelah dituding mencuri uang milik pembantu lain sebesar Rp 1,5 juta pada saat Magfiroh bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman EA yang beralamat di Kebayoran Residen sektor 9, Bintaro Tangerang Selatan sebulan sebelumnya.
Baca Juga: Sosok Nenek Lim Sebelum Dibunuh: Mandiri, Tak Mau Pakai Jasa PRT
Kontributor : Anggy Muda
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas