Suara.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Bestari Barus mengakui tak setuju kalau Partai Keadilan Sejahtera mengajukan dua nama kadernya sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sebab, kata Bestari, hal tersebut menyalahi perundang-undangan. "Ya kalau satu partai mengusungkan nama dua calon, ya harus diubah dulu undang-undangnya," ujar Bestari kepada Suara.com, Jumat (24/8/2018).
Pernyataan Bestari menyusul PKS yang menyerahkan dua nama kader calon pengganti Sandiaga Uno, yakni Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Ketua Fraksi DPRD DKI Nurmansyah Lubis.
Sebab, berdasarkan aturan yang ada di undang-undang, dua partai pengusung hanya dibolehkan mengusung satu nama calon wakil gubernur.
Untuk diketahui, pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong diatur dalam Pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pada pasal itu diatur kalau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat berdasarkan usulan partai politik atau gabungan parpol pengusung.
Sementara pada Pasal 176 ayat 2 dinyatakan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, dalam kasus Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra memunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan calonnya masing-masing.
Baca Juga: Greysia / Apriani Bertahan, Della / Rizki Tersingkir
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer