Suara.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Bestari Barus mengakui tak setuju kalau Partai Keadilan Sejahtera mengajukan dua nama kadernya sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sebab, kata Bestari, hal tersebut menyalahi perundang-undangan. "Ya kalau satu partai mengusungkan nama dua calon, ya harus diubah dulu undang-undangnya," ujar Bestari kepada Suara.com, Jumat (24/8/2018).
Pernyataan Bestari menyusul PKS yang menyerahkan dua nama kader calon pengganti Sandiaga Uno, yakni Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Ketua Fraksi DPRD DKI Nurmansyah Lubis.
Sebab, berdasarkan aturan yang ada di undang-undang, dua partai pengusung hanya dibolehkan mengusung satu nama calon wakil gubernur.
Untuk diketahui, pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong diatur dalam Pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pada pasal itu diatur kalau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat berdasarkan usulan partai politik atau gabungan parpol pengusung.
Sementara pada Pasal 176 ayat 2 dinyatakan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, dalam kasus Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra memunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan calonnya masing-masing.
Baca Juga: Greysia / Apriani Bertahan, Della / Rizki Tersingkir
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!