Suara.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Bestari Barus mengakui tak setuju kalau Partai Keadilan Sejahtera mengajukan dua nama kadernya sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sebab, kata Bestari, hal tersebut menyalahi perundang-undangan. "Ya kalau satu partai mengusungkan nama dua calon, ya harus diubah dulu undang-undangnya," ujar Bestari kepada Suara.com, Jumat (24/8/2018).
Pernyataan Bestari menyusul PKS yang menyerahkan dua nama kader calon pengganti Sandiaga Uno, yakni Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Ketua Fraksi DPRD DKI Nurmansyah Lubis.
Sebab, berdasarkan aturan yang ada di undang-undang, dua partai pengusung hanya dibolehkan mengusung satu nama calon wakil gubernur.
Untuk diketahui, pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong diatur dalam Pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pada pasal itu diatur kalau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat berdasarkan usulan partai politik atau gabungan parpol pengusung.
Sementara pada Pasal 176 ayat 2 dinyatakan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, dalam kasus Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra memunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan calonnya masing-masing.
Baca Juga: Greysia / Apriani Bertahan, Della / Rizki Tersingkir
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka