Suara.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Bestari Barus mengakui tak setuju kalau Partai Keadilan Sejahtera mengajukan dua nama kadernya sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sebab, kata Bestari, hal tersebut menyalahi perundang-undangan. "Ya kalau satu partai mengusungkan nama dua calon, ya harus diubah dulu undang-undangnya," ujar Bestari kepada Suara.com, Jumat (24/8/2018).
Pernyataan Bestari menyusul PKS yang menyerahkan dua nama kader calon pengganti Sandiaga Uno, yakni Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Ketua Fraksi DPRD DKI Nurmansyah Lubis.
Sebab, berdasarkan aturan yang ada di undang-undang, dua partai pengusung hanya dibolehkan mengusung satu nama calon wakil gubernur.
Untuk diketahui, pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong diatur dalam Pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pada pasal itu diatur kalau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat berdasarkan usulan partai politik atau gabungan parpol pengusung.
Sementara pada Pasal 176 ayat 2 dinyatakan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, dalam kasus Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra memunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan calonnya masing-masing.
Baca Juga: Greysia / Apriani Bertahan, Della / Rizki Tersingkir
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?