Suara.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Bestari Barus mengakui tak setuju kalau Partai Keadilan Sejahtera mengajukan dua nama kadernya sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sebab, kata Bestari, hal tersebut menyalahi perundang-undangan. "Ya kalau satu partai mengusungkan nama dua calon, ya harus diubah dulu undang-undangnya," ujar Bestari kepada Suara.com, Jumat (24/8/2018).
Pernyataan Bestari menyusul PKS yang menyerahkan dua nama kader calon pengganti Sandiaga Uno, yakni Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Ketua Fraksi DPRD DKI Nurmansyah Lubis.
Sebab, berdasarkan aturan yang ada di undang-undang, dua partai pengusung hanya dibolehkan mengusung satu nama calon wakil gubernur.
Untuk diketahui, pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong diatur dalam Pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pada pasal itu diatur kalau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat berdasarkan usulan partai politik atau gabungan parpol pengusung.
Sementara pada Pasal 176 ayat 2 dinyatakan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, dalam kasus Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra memunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan calonnya masing-masing.
Baca Juga: Greysia / Apriani Bertahan, Della / Rizki Tersingkir
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan