Suara.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, terdapat perbedaan dalam penanganan krisis oleh partai Golkar dalam kasus Idrus Marham bila dibandingkan dengan perkara Setya Novanto.
Arya mengatakan, perbedaan penanganan kasus ini lantaran Setya Novanto—mantan Ketua Umum Partai Golkar—terlalu lama berkutat dalam kasusnya, sehingga memberikan dampak negatif kepada partai berlambang Pohon Beringin itu.
"Kalau Setya Novanto, dari sisi penanganan krisisnya terlalu panjang, sehingga dramanya panjang, publik sentimennya negatif terhadap Golkar," kata Arya dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Golkar Pasca Pergantian Mensos' di Warung Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).
Sementara dalam kasus Idrus Marham, Partai Golkar melakukan penanganan krisis relatif lebih cepat, sehingga tak menimbulkan gejolak di antara kadernya saat akan menghadapi Pemilu 2019.
"Kalau sekarang di internal relatif tidak ada gejolak, karena pemilu sudah dekat, kader harus bertahan," ujar Arya.
Selain itu, sambung Arya, langkah Idrus yang cepat mundur dari jabatan menteri dan pengurus DPP Golkar, juga merupakan upaya positif.
Keputusan Idrus yang langsung mengundurkan diri dari kabinet Presiden Jokowi serta DPP Partai Golkar beberapa jam sebelum dirinya diumumkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, tak menimbulkan dampak buruk bagi partai.
Dengan begitu, masih tercatat bahwa tak ada satu pun menteri kabinetnya yang menjadi tersangka korupsi selama Jokowi menjabat sebagai presiden.
"Saya kira itu langkah yang taktis ya. Kalau dia ditetapkan sebagai tersangka saat masih berstatus menteri, efek negatifnya lebih kuat. Jadi itu lebih halus,” tukasnya.
Baca Juga: Mensos Diganti, Tak Ganggu Rehabilitasi Korban Gempa Lombok
Untuk diketahui, penetapan tersangka Idrus karena diduga terlibat dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Dia diduga bersama telah dijanjikan uang senilai USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo jika memuluskan proyek tersebut.
Idrus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Mensos Diganti, Tak Ganggu Rehabilitasi Korban Gempa Lombok
-
Jokowi Angkat Bicara soal Foto Anak Punk Jadul Mirip Dirinya
-
Sandiaga Uno : Idrus Marham Sahabat Saya, 4 Jempol untuk Beliau
-
Idrus Marham Mundur dari Mensos Ingin Fokus Hadapi Masalah Hukum
-
Idrus Marham Bukan Penyelenggara Negara, Ini Penjelasan KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi