Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau 1. Meski begitu, belum dijelaskan dalam posisi apa Idrus ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, Idrus bukanlah penyelenggara negara ketika hal itu terjadi. Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan penjelasan.
"Status IM (Idrus Marham) yang bersangkutan adalah bersama-sama atau turut membantu, dalam hal ini posisi sebagai penyelenggara negara adalah EMS selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Oleh karena itu, kata Basaria, KPK tidak pernah melihat jabatan Idrus Marham ketika menetapkannya sebagai tersangka.
"Kita tidak mempersoalkan apakah posisi IM adalah sebagai ketua atau menteri, atau sebagai Sekjen dalam jabatannya. Tapi yang bersangkutan turut membantu, makanya dimasukkan Pasal 55 dan atau Pasal 65. Jadi tidak berdiri sendiri," kata Basaria.
Idrus menjadi tersangka karena diduga turut serta dalam kasus tersebut. Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannva, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya Idrus Marham sebagai tersangka, maka dalam kasus ini kini sudah ada tiga orang tersangka.
Baca Juga: KPK Akan Telusuri Aliran Uang dari Proyek PLTU Riau 1 ke Golkar
Berita Terkait
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!