Suara.com - Polisi bakal memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan pemanggilan terhadap Prasetyo baru akan dijadwalkan apabila polisi telah mendapatkan bukti-bukti dalam kasus tersebut
"Tentunya kami akan melangkah (memanggil Prasetyo) apabila sudah lengkap (bukti-bukti) yang diberikan pelapor terkait itu (kasus penipuan)," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Menurutnya, sejau ini, polisi masih menunggu bukti-bukti penyerahan uang sebesar Rp3,25 miliar yang diduga telah terima Prasetyo dari mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail.
"Apakah ada bukti penyerahan dan sampai sekarang pelapor masih membutuhkan waktu untuk memberikan bukti konkrit terkait dengan penyerahan uang itu," kata dia.
Selain bukti transfer, polisi juga masih memberikan waktu kepada Zaini untuk bisa menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui penyerahan uang yang diduga diterima Prasetyo.
"Karena yang paling penting peristiwa ini adalah pelapor bisa menunjukan saksi dan bukti penyerahan uang. Nah ini yang masih kita dalami hingga penyidikan ini mendalami keterangan yang diberikan oleh pelapor," kata dia.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan terhadap Zaini Ismail. Diduga, modus penipuan itu dilakukan Prasetyo dengan mengiming-imingi Zaini akan mendapatkan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Untuk mendapatkan jabatan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu diduga meminta uang kepada Zaini sebesar Rp3,25 miliar.
Lewat pengacara, Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit.Reskrimum. Terkait kasus ini, Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Polisi Tunggu Pelapor Beri Bukti Penipuan Ketua DPRD Jakarta
Berita Terkait
-
Polisi Tunggu Pelapor Beri Bukti Penipuan Ketua DPRD Jakarta
-
Puasa Sunah, Sandiaga Tak Bisa Makan Enak di Paripurna DPRD DKI
-
Karena Duit Rp 2,5 Juta, Istri Jenderal Penjarakan Wanita Hamil
-
Jadi Cawapres, Masalah Sandiaga Uno dengan Fransiska Belum Usai
-
Demi Tipu Emak-emak, Trio Penghipnotis Beli Uang Mainan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak