Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu dalam memberikan informasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait empat hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengutarakan hal itu dilakukan untuk mempermudah dalam pemeriksaan terkait etika para Pimpinan Pengadilan Negeri Medan.
"Jadi, jika Bawas (Badan Pengawas) membutuhkan informasi tentang Ketua atau Wakil Ketua PN yang dibawa KPK dan diperiksa kemarin, nanti tim Bawas MA bisa mengajukan permintaan informasi kepada KPK," kata Febri, Kamis (30/8/2018).
Febri menuturkan mendukung langkah Bawas Mahkamah Agung dalam penegakan etika, terhadap hakim yang tengah menjalani proses hukum di KPK.
"Untuk diketahui apakah ada atau tidak peristiwa-peristiwa yang mungkin dibutuhkan untuk penegakan etika hakim dan aturan internal lainnya di MA," ujar Febri
Febri mencontohkan kerjasama dengan MA juga pernah dilakukan dalam mengusut kasus Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar yang sudah ditangani oleh KPK. Menurut Febri agar menjadi pesan kuat penegakan etika yang dilakukan oleh MA. Agar semua pihak bahwa ketika ada penegak hukum, lebih khusus hakim diduga korupsi, MA dapat berkomitmen dapat membersihkan.
"Berharap selain proses hukum pidana korupsi, ketegasan MA ke dalam juga dilakukan agar masyarakat percaya, MA serius berbenah," kata Febri
Sebelumnya, KPK menggiring empat Hakim PN Medan dibawa ke Jakarta dalam operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Selasa (28/8/2018). Keempat hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga.
Namun, dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, Hanya Hakim Ad Hoc Merry Purba yang ditetapkan tersangka. Lantaran diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu Dollar Singapura.
Baca Juga: Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan
Merry kini juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, di Rumah Tahanan KPK Cabat Jakarta Timur. Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!