Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) atas dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hal itu dinyatakan Bawaslu usai menggelar rapat pleno seluruh komisioner Bawaslu.
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi pemanggilan. Sehingga ketidak hadiaran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak mendapatkan kejelasan.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (31/8/2018).
Abhan menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi, Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Berdasarkan hal itu, Abhan menjelaskan bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa secara langsung. Melainkan hanya mendengar dari keterangan pihak lain dalam hal ini Andi Arief.
Sementara Bawaslu telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada Andi Arief sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Hanya saja yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu.
Untuk itu maka Bawaslu menyatakan tidak menemukan adanya dugaan mahar politik sebagaimana yang dilaporkan.
"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Alasan Sandiaga Uno Ajak Mantan Menteri Jokowi Jadi Jubir
-
Bertemu Prabowo, Sandiaga Khawatirkan Harga Nilai Tukar Rupiah
-
Kasus Mahar Politik, Bawaslu Umumkan Nasib Sandiaga Uno Besok
-
Pejabat Teras Gerindra Kumpul di Rumah Prabowo, Finalisasi Timses
-
Sudirman Said Merapat ke Rumah Prabowo, Finalisasi Tim Sukses
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API