Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) atas dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hal itu dinyatakan Bawaslu usai menggelar rapat pleno seluruh komisioner Bawaslu.
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi pemanggilan. Sehingga ketidak hadiaran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak mendapatkan kejelasan.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (31/8/2018).
Abhan menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi, Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Berdasarkan hal itu, Abhan menjelaskan bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa secara langsung. Melainkan hanya mendengar dari keterangan pihak lain dalam hal ini Andi Arief.
Sementara Bawaslu telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada Andi Arief sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Hanya saja yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu.
Untuk itu maka Bawaslu menyatakan tidak menemukan adanya dugaan mahar politik sebagaimana yang dilaporkan.
"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Alasan Sandiaga Uno Ajak Mantan Menteri Jokowi Jadi Jubir
-
Bertemu Prabowo, Sandiaga Khawatirkan Harga Nilai Tukar Rupiah
-
Kasus Mahar Politik, Bawaslu Umumkan Nasib Sandiaga Uno Besok
-
Pejabat Teras Gerindra Kumpul di Rumah Prabowo, Finalisasi Timses
-
Sudirman Said Merapat ke Rumah Prabowo, Finalisasi Tim Sukses
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
Terkini
-
Sesaat Lagi Kick Off! Link Live Streaming Persib vs Bali United Malam Ini, Maung Bandung Juara?
-
Kasus Tambang Ilegal Tuban Meluas, Dua Nama Dilaporkan ke Polisi
-
Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri
-
Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka
-
Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur
-
Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang
-
Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis
-
IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026
-
Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo
-
Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026