Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) atas dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hal itu dinyatakan Bawaslu usai menggelar rapat pleno seluruh komisioner Bawaslu.
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi pemanggilan. Sehingga ketidak hadiaran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak mendapatkan kejelasan.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (31/8/2018).
Abhan menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi, Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Berdasarkan hal itu, Abhan menjelaskan bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa secara langsung. Melainkan hanya mendengar dari keterangan pihak lain dalam hal ini Andi Arief.
Sementara Bawaslu telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada Andi Arief sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Hanya saja yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu.
Untuk itu maka Bawaslu menyatakan tidak menemukan adanya dugaan mahar politik sebagaimana yang dilaporkan.
"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Alasan Sandiaga Uno Ajak Mantan Menteri Jokowi Jadi Jubir
-
Bertemu Prabowo, Sandiaga Khawatirkan Harga Nilai Tukar Rupiah
-
Kasus Mahar Politik, Bawaslu Umumkan Nasib Sandiaga Uno Besok
-
Pejabat Teras Gerindra Kumpul di Rumah Prabowo, Finalisasi Timses
-
Sudirman Said Merapat ke Rumah Prabowo, Finalisasi Tim Sukses
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami