Suara.com - Pengusaha ban bernama Franky (40) bisa lolos dari jeratan hukum dari dua kasus berbeda. Yakni terkait peristiwa tabrak lari dan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra menjelaskan alasan kasus tabrak lari tidak bisa ditindaklanjuti ke proses hukum, karena tidak ada korban jiwa dari ulah yang Franky lakukan. Dua pengendara sepeda motor yang ditabrak Franky hanya mengalami luka-luka ringan.
"Laka lantas (kecelakaan lalu lintas) tidak bisa dilanjutkan penanganan. Pertama tidak ada korban jiwa dan luka hanya kerugian materil, kendaraan lecet saja dan baret," kata Ruly di Polsek Metro Taman Sari, Senin (3/9/2018).
Polisi tidak bisa menetapkan Franky sebagai tersangka. Karena kedua korban tak mau menuntut pengusaha ban itu agar diproses secara hukum.
"Dari hasi pemeriksaan daripada korban tidak melanjutkan permasalahan (kecelakaan tersebut)," kata dia.
Selain itu, Franky juga tak bisa dijerat hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba, karena polisi hanya menemukan bukti berupa alat isap sabu di dalam kendaraan milik Franky. Alasan polisi tak bisa menetapkan Franky sebagai tersangka karena tak ada bukti sabu-sabu saat Franky ditangkap.
"Dari hasil penyelidikan terhadap saudara FR pada saat pengamanan dan pengeledahan tida* ditemukan barang bukti narkotika (sabu). Kita hanya menamdapatkan petujuk alat alat yang diduga digunakan untuk narkoba," katanya.
Terkait penyalahgunaan narkoba itu, Franky hanya akan diajukan untuk menjalani proses rehabilitasi. Tindakan itu ditempuh setelah Franky dinyatakan sebagai pengguna narkoba melalui hasil pemeriksaan urine.
"Adanya hasil pemeriksaan urine langka lanjutnya adalah membawa prsoses rehabilitas mengajukan assesment tersebut yang nantinya akan dilakukan proses rehabilitas terhadap FR," katanya.
Baca Juga: Franky Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka
Simalakama Aksi Main Hakim Terhadap Franky
Buntut dari kecerobohan Franky yang melakukan aksi tabrak lari karena terpengaruh efek sabu, massa pun geram dan mengejarnya hingga ke Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (31/8/2018). Franky pun menjadi bulan-bulanan massa karena aksi tabrak lari terhadap dua pengenda sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Terkait aksi pengeroyokan terhadap Franky, polisi pun telah menetapkan kelima tersangka berinisial SS, WT, AA, SD dan FA. Kelima pengeroyok itu secara spontan melakukan aksi kekerasan karena Franky hendak mencoba kabur saat terpojok di jalur bus TransJakarta. Mereka yang ditetapkan tersangka atas tindakan main hakim terhadap Franky berbeda latar belakang pekerjaan.
"Ada supir, karyawan rumah makan, ojol, tukang parkir," kata Ruly.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindakan Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
Terkini
-
Lewat Kediri
-
Dwelling Time Bikin Biaya Logistik Bengkak, Anak Buah Purbaya Bakal Andalkan PLB
-
Tak Harus Serentak! Sertifikasi Halal Restoran Berjejaring Boleh Diajukan Bertahap
-
Bakar Sampah Picu Kebakaran Bengkel di Duren Sawit, Pelaku Diburu
-
Geger Kesaksian Bajak Laut soal Uang untuk Nusron Wahid di Kasus Haji, KPK Ambil Langkah Lanjutan
-
Merek Parfum Lokal Apa Saja? Cek 5 Brand Terlaris di Shopee, Ada yang Dipakai Idol K-Pop
-
ESDM Incar 250 Bendungan untuk Kejar PLTS 100 GW
-
Kepanikan di Manbaul Hikam Sidoarjo, Kronologi Saat Satu per Satu Santri Tumbang
-
Niat Cari Hiburan dan Ketawa, Saya Malah Ngantuk Nonton Film Harusnya Horror
-
3 Show Ludes Terjual, One Step Forward Buka Jadwal Tambahan Hot Wheels Monster Trucks Live