Suara.com - Polisi menetapkan 10 remaja sebagai tersangka kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar SMA berinisial AH (16). Awalnya, polisi menangkap 29 pelajar. Namun setelah menjalani pemeriksaan hanya 10 orang remaja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa sampai 29 orang, kita analisa dan lihat fakta, bukti akhirnya kita bisa kerucut jadi 10 orang. Dari sekian banyak dan kita mengerucutkan 10 orang itulah yang dijadikan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Kamis (6/9/2018).
Sebanyak 10 pelajar yang sudah berstatus tersangka adalah F (19), RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), dan GM (16). Dari hasil penyidikan, kata Indra, sepuluh pelajar ini memiliki peran berbeda-beda saat beramai-ramai menganiaya korban hingga tewas.
"Perannya macam-macam, ada yg bacok korban pakai sajam (senjata tajam) dengan celurit di paha korban inisial F. RP ini dia bacok korban pakai celurit ke perut korban dan sudah diakui," kata Indra.
Kemudian MR memukul kepala korban menggunakan tas. Saat korban tersungkur, tersangka DA juga turut menginjak leher AH. Sedangkan MR, menyabet dahi AH dengan menggunalan celurit. Saat aksi penganiyaan itu terjadi, tubuh AH juga ditabrak SBR yang menunggani sepeda motor. Tersangka ASD juga ikut memukuli korban.
"ES menggores tangan korban pakai pisau. MR bawa sebotol air keras dan sempat disiramkan hanya saja terkena bagian mananya masih dianalisa dokter," kata Indra.
Indra menyampaikan, 10 tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Jakarta Selatan. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya yakni tiga buah celurit, satu unit sepeda motor.
Atas ulahnya itu, para pelajar yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 40 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, kasus tewasnya AH, pelajar salah satu SMA di Jakarta Barat berawal karena berselisih dengan pelajar lain di media sosial, Instagram. Buntut ribut di medsos itu, AH dan rekan-rekannya akhirnya janjian dengan pelajar sekolah lain di Jembatan Layang Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (1/9/2018) dini hari. Akibat tawuran itu AH meninggal dunia karena mengalami luka-luka bacokan senjata tajam.
Baca Juga: Polisi: ABG Tewas di Kebayoran Bukan Dibegal, Tapi Korban Tawuran
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra