Suara.com - Polisi menetapkan 10 remaja sebagai tersangka kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar SMA berinisial AH (16). Awalnya, polisi menangkap 29 pelajar. Namun setelah menjalani pemeriksaan hanya 10 orang remaja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa sampai 29 orang, kita analisa dan lihat fakta, bukti akhirnya kita bisa kerucut jadi 10 orang. Dari sekian banyak dan kita mengerucutkan 10 orang itulah yang dijadikan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Kamis (6/9/2018).
Sebanyak 10 pelajar yang sudah berstatus tersangka adalah F (19), RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), dan GM (16). Dari hasil penyidikan, kata Indra, sepuluh pelajar ini memiliki peran berbeda-beda saat beramai-ramai menganiaya korban hingga tewas.
"Perannya macam-macam, ada yg bacok korban pakai sajam (senjata tajam) dengan celurit di paha korban inisial F. RP ini dia bacok korban pakai celurit ke perut korban dan sudah diakui," kata Indra.
Kemudian MR memukul kepala korban menggunakan tas. Saat korban tersungkur, tersangka DA juga turut menginjak leher AH. Sedangkan MR, menyabet dahi AH dengan menggunalan celurit. Saat aksi penganiyaan itu terjadi, tubuh AH juga ditabrak SBR yang menunggani sepeda motor. Tersangka ASD juga ikut memukuli korban.
"ES menggores tangan korban pakai pisau. MR bawa sebotol air keras dan sempat disiramkan hanya saja terkena bagian mananya masih dianalisa dokter," kata Indra.
Indra menyampaikan, 10 tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Jakarta Selatan. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya yakni tiga buah celurit, satu unit sepeda motor.
Atas ulahnya itu, para pelajar yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 40 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, kasus tewasnya AH, pelajar salah satu SMA di Jakarta Barat berawal karena berselisih dengan pelajar lain di media sosial, Instagram. Buntut ribut di medsos itu, AH dan rekan-rekannya akhirnya janjian dengan pelajar sekolah lain di Jembatan Layang Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (1/9/2018) dini hari. Akibat tawuran itu AH meninggal dunia karena mengalami luka-luka bacokan senjata tajam.
Baca Juga: Polisi: ABG Tewas di Kebayoran Bukan Dibegal, Tapi Korban Tawuran
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya