Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap orangtua dan guru-guru dari sejumlah sekolah di Jakarta. Agenda pemeriksaan dilakukan setelah polisi kembali menangkap 18 pelajar yang dianggap terlibat dalam kasus tawuran antar pelajar yang sudah merenggut nyawa seorang remaja berinisial AH (16).
"Hari ini rencana kita panggil orangtua dan guru-guru dari masing-masing sekolah itu. Rencana kita panggil hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada Suara.com, Selasa (4/9/2018).
Namun demikian, Indra belum bisa memastikan apakah orangtua murid dan guru-guru di sejumlah SMA tersebut bisa memenuhi panggilan atau tidak.
"Yang jelas penyidik terus melakukan pendalaman, apakah hari ini bisa (memenuhi panggilan) atau tidak, nanti tergantung (kewenangan) penyidik," katanya.
Sejauh ini polisi sudah mengamankan 29 orang pelajar dalam kasus tawuran maut. Namun, polisi baru menetapkan 11 pelajar sebagai tersangka.
Indra menuturkan polisi tetap menggunakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap 11 pelajar tersebut.
"Jelas kita kenakan UU perlindungan anak, tentunya menyesuaikan. Menghilangkan nyawa seperti ini pengeroyokan ada UU tersendiri, UU perlindungan anak kita kenakan juga," katanya.
Selama menjalani pemeriksaan, lanjut Indra, para pelajar itu juga akan didampingi orangtua dan lembaga pemerhatib anak
"Hukumannya juga berbeda, dia didampingi orangtuanya dalam pemeriksaan dan dari KPAI atau dari lembaga terkait. Yang jelas tidak lepas dari pidananya," terangnya.
Baca Juga: Terlalu Ceper, Mobil Bergaya Camber Terjebak Polisi Tidur
Diketahui, kasus tewasnya AH, pelajar salah satu SMA di Jakarta Barat berawal karena berselisih dengan pelajar lain di media sosial, Instagram. Buntut ribut di medsos itu, AH dan rekan-rekannya akhirnya janjian dengan pelajar sekolah lain di Jembatan Layang Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (1/9/2018) dini hari. Akibat tawuran itu AH meninggal dunia karena mengalami luka-luka bacokan senjata tajam.
Berita Terkait
-
Polisi: ABG Tewas di Kebayoran Bukan Dibegal, Tapi Korban Tawuran
-
Buntut Tawuran Pelajar, Polisi Sambangi STM Bonjer
-
Kolaborasi Driver Ojol dan Satpam Bubarkan Tawuran Pelajar
-
Aksi Brutal Pelajar Tangerang, Tawuran Bawa Celurit dan Gergaji
-
11 Hari Tertancap Pedang, Korban Tawuran Pelajar Akhirnya Tewas
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi
-
Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO
-
Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung
-
Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
-
Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya
-
Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini
-
Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade