Suara.com - Kasus penganiayaan yang menjerat warga negara Mesir bernama Khaled Mustafa Hasan (33) akhirnya disetop. Pasca kasus ini dihentikan, polisi pun kembali membebaskan Khaled dari dalam penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, kasus itu dihentikan setelah Novawaty, korban penganiayaan sekaligus istri Khaled mencabut laporannya.
"Sudah (dibebaskan) karena istrinya mencabut LP (laporan). Ya sudah kita terbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (7/9/2019).
Meski Novawaty memutuskan untuk mencabut laporannya, ia sudah tak sudi untuk hidup bersama dengan Khaled. Polisi, kata Indra, sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Negara Mesir dan Kementerian Luar Negeri untuk segera memulangkan Khaled ke negara asalnya, Mesir.
"(Istrinya) memaafkan tapi minta dia (Khaled) dipulangkan lah. Minta dideportasi," kata Indra.
Selain itu, polisi tak memproses Khaled terkait perkara penyalahgunaan narkoba. Alasannya, tidak ditemukan barang bukti setelah WN Mesir itu dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Sebelumnya, Khaled diringkus polisi karena menganiaya istrinya di salah satu unit Apartemen Kalibata City, Selasa (28/8/2018) dini hari. Novawaty dianiaya oleh suaminya menggunakan gagang sapu berkali-kali. Khaled juga menganiaya istrinya menggunakan gagang kain pel hingga patah.
Bahkan, Khaled diketahui hampir haja menusuk Novawaty menggunakan pisau. Namun, aksi penusukan itu tak terjadi setelah Novawaty memohon kepada suaminya.
Penganiayaan itu terjadi karena Novawaty menolak untuk makan. Khaled memukuli kepala korban dan menusuk paha menggunakan pulpen.
Atas perbuatannya itu, Khaled telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan. WN Mesir itu dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya