Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menegaskan, polisi tidak pernah menutup penyidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Ia mengatakan, dalam penyidikan tidak ada kata 'buka' dan 'tutup', yang ada adalah ”memulai” dan ”menyelesaikan”.
Arief menjelaskan, kasus itu dimulai sejak polisi mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum. Kemudian ketika selesai dan dinyatakan P21, maka dianggap perkara sudah selesai.
"Kami tidak pernah menutup penyidikan. Karena tidak ada konsep buka-tutup (penyelidikan kasus). Yang ada ialah memulai dan menyelesaikan," kata Arief di Ruangan Ruputama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Dalam kasus Munir, Arief menyebut Polri telah melakukan langkah yang signifikan dalam proses penyidikan. Di antaranya memproses berkas perkara empat tersangka yaitu Pollycarpus, Indra Setiawan, Rohaini Aini, dan Muchdi Purwoprandjono.
"Semuanya sudah menjalani hukuman dan selesai. Bahkan, saudara Polycarpus juga sudah selesai menjalani masa hukumannya. Itu adalah hasil penyidikan oleh Polri. Bagaimana dengan kelanjutan yang lainnya, begini, apabila ditemukan fakta baru, maka Polri pasti melanjutkan penyidikan," jelasnya.
Arief mengklaim, ketika ia menjadi salah satu anggota penyidik kasus Munir, pembuktian perkara rumit. Mantan Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri ini menegaskan, dasar penegakan hukum oleh Polri yaitu berdasarkan fakta hukum hasil penyelidikan dan penyidikan.
Lebih lanjut Arief mengatakan, pihaknya harus tetap mencari fakta-fakta hukum lain. Hal tersebut yang menjadi penegasan terbaru dalam kasus Munir.
"Jadi saya tegaskan, kami tidak pernah menutup kasus ini. Kalau ada bukti dan fakta hukum baru, maka akan dimulai lagi," tandas Arief.
Baca Juga: Sering Ajak Adiknya Begadang di Kuburan, ABG Dianiaya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan