Suara.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengingatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pasalnya, ada satu alat bukti berupa rekaman suara Pollycarpus Budihari Prijanto dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR.
Choirul menjelaskan, rekaman percakapan telepon itu pertama kali ditemukan oleh Kepala Bareskrim Bambang Danuri Hendarso pada masa kepimpinannya. Dirinya meyakini rekaman tersebut ada di tangan kepolisian.
Akan tetapi, rekaman tersebut belum pernah dihadirkan dalam pengadilan. Padahal, Bambang sudah berjanji rekaman tersebut akan dibawa ke pengadilan.
"Sampai detik ini dokumen (rekaman) itu tidak pernah dibawa ke pengadilan dan nggak tahu ke mana arahnya. Dokumen ini begitu penting, pentingnya itu karena perkembangan investigasinya," kata Choirul di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Choirul sangat mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berkomitmen akan menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Namun, ia meminta pihak kepolisian untuk segera bergerak menyelesaikannya.
Karena menurutnya, pengungkapan pelaku di balik pembunuhan Munir tidaklah sulit. Hal itu disebabkan sudah banyaknya fakta-fakta yang terkumpul.
"Hampir 80 persen fakta-fakta peristiwa pembunuhannya sudah pernah diungkap di pengadilan. Jadi, kalau dikatakan susah mengukur siapa aktor intelektualnya, menurut saya nggak," ujar dia.
Untuk itu, kata dia, tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk menunda-nunda penyelesaian kasus pembunuhan Munir. Sebab, data-data soal penyelidikan kasus tersebut mulai dari tahun 2004 sudah lengkap.
"Dengan membuka brankas seluruh kasus Munir di kepolisian pasti akan menemukan banyak hal, dan itu menjadi modalitas untuk membuka kembali kasus ini. Bagi saya, kepolisian tidak mengalami kesusahan karena semua barang itu ada di kepolisian dan kejaksaan. Tinggal buka brankas, pelajari kembali, kasus ini gerak," pungkasnya.
Baca Juga: CPNS Dibuka 2 Minggu Lagi, Ini Cara Daftarnya via Online
Berita Terkait
-
Komnas HAM Ingatkan Kementrian dan Lembaga Patuhi Hak Asasi
-
Minta Tambahan, Polri Ajukan Anggaran untuk 2019 Rp 120 Triliun
-
Mantan Karyawan Freeport Adukan Nasibnya ke Komnas HAM
-
Komnas HAM: Perjelas Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme
-
10 Ribu Personel Gabungan Bersiap Amankan Asian Para Games
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK