Suara.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengingatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pasalnya, ada satu alat bukti berupa rekaman suara Pollycarpus Budihari Prijanto dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR.
Choirul menjelaskan, rekaman percakapan telepon itu pertama kali ditemukan oleh Kepala Bareskrim Bambang Danuri Hendarso pada masa kepimpinannya. Dirinya meyakini rekaman tersebut ada di tangan kepolisian.
Akan tetapi, rekaman tersebut belum pernah dihadirkan dalam pengadilan. Padahal, Bambang sudah berjanji rekaman tersebut akan dibawa ke pengadilan.
"Sampai detik ini dokumen (rekaman) itu tidak pernah dibawa ke pengadilan dan nggak tahu ke mana arahnya. Dokumen ini begitu penting, pentingnya itu karena perkembangan investigasinya," kata Choirul di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Choirul sangat mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berkomitmen akan menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Namun, ia meminta pihak kepolisian untuk segera bergerak menyelesaikannya.
Karena menurutnya, pengungkapan pelaku di balik pembunuhan Munir tidaklah sulit. Hal itu disebabkan sudah banyaknya fakta-fakta yang terkumpul.
"Hampir 80 persen fakta-fakta peristiwa pembunuhannya sudah pernah diungkap di pengadilan. Jadi, kalau dikatakan susah mengukur siapa aktor intelektualnya, menurut saya nggak," ujar dia.
Untuk itu, kata dia, tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk menunda-nunda penyelesaian kasus pembunuhan Munir. Sebab, data-data soal penyelidikan kasus tersebut mulai dari tahun 2004 sudah lengkap.
"Dengan membuka brankas seluruh kasus Munir di kepolisian pasti akan menemukan banyak hal, dan itu menjadi modalitas untuk membuka kembali kasus ini. Bagi saya, kepolisian tidak mengalami kesusahan karena semua barang itu ada di kepolisian dan kejaksaan. Tinggal buka brankas, pelajari kembali, kasus ini gerak," pungkasnya.
Baca Juga: CPNS Dibuka 2 Minggu Lagi, Ini Cara Daftarnya via Online
Berita Terkait
-
Komnas HAM Ingatkan Kementrian dan Lembaga Patuhi Hak Asasi
-
Minta Tambahan, Polri Ajukan Anggaran untuk 2019 Rp 120 Triliun
-
Mantan Karyawan Freeport Adukan Nasibnya ke Komnas HAM
-
Komnas HAM: Perjelas Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme
-
10 Ribu Personel Gabungan Bersiap Amankan Asian Para Games
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah