Suara.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengingatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pasalnya, ada satu alat bukti berupa rekaman suara Pollycarpus Budihari Prijanto dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR.
Choirul menjelaskan, rekaman percakapan telepon itu pertama kali ditemukan oleh Kepala Bareskrim Bambang Danuri Hendarso pada masa kepimpinannya. Dirinya meyakini rekaman tersebut ada di tangan kepolisian.
Akan tetapi, rekaman tersebut belum pernah dihadirkan dalam pengadilan. Padahal, Bambang sudah berjanji rekaman tersebut akan dibawa ke pengadilan.
"Sampai detik ini dokumen (rekaman) itu tidak pernah dibawa ke pengadilan dan nggak tahu ke mana arahnya. Dokumen ini begitu penting, pentingnya itu karena perkembangan investigasinya," kata Choirul di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Choirul sangat mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berkomitmen akan menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Namun, ia meminta pihak kepolisian untuk segera bergerak menyelesaikannya.
Karena menurutnya, pengungkapan pelaku di balik pembunuhan Munir tidaklah sulit. Hal itu disebabkan sudah banyaknya fakta-fakta yang terkumpul.
"Hampir 80 persen fakta-fakta peristiwa pembunuhannya sudah pernah diungkap di pengadilan. Jadi, kalau dikatakan susah mengukur siapa aktor intelektualnya, menurut saya nggak," ujar dia.
Untuk itu, kata dia, tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk menunda-nunda penyelesaian kasus pembunuhan Munir. Sebab, data-data soal penyelidikan kasus tersebut mulai dari tahun 2004 sudah lengkap.
"Dengan membuka brankas seluruh kasus Munir di kepolisian pasti akan menemukan banyak hal, dan itu menjadi modalitas untuk membuka kembali kasus ini. Bagi saya, kepolisian tidak mengalami kesusahan karena semua barang itu ada di kepolisian dan kejaksaan. Tinggal buka brankas, pelajari kembali, kasus ini gerak," pungkasnya.
Baca Juga: CPNS Dibuka 2 Minggu Lagi, Ini Cara Daftarnya via Online
Berita Terkait
-
Komnas HAM Ingatkan Kementrian dan Lembaga Patuhi Hak Asasi
-
Minta Tambahan, Polri Ajukan Anggaran untuk 2019 Rp 120 Triliun
-
Mantan Karyawan Freeport Adukan Nasibnya ke Komnas HAM
-
Komnas HAM: Perjelas Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme
-
10 Ribu Personel Gabungan Bersiap Amankan Asian Para Games
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan