Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) menyerahkan bukti video atas dugaan rencana makar yang dilakukan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dan mantan juru bicara Hitzbut Tahrir, Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan percobaan makar.
Sanggam dari LBH Almisbat, menuturkan untuk sementara baru akan memberikan rekaman video yang membuktikan bahwa yang bersangkutan diduga berupaya melakukan makar. Dalam video tersebut kata dia, Mardani dan Ismail jelas mengatakan ingin mengganti presiden dan sistem pemerintahan.
"Kurang lebih rekaman video bahwa ada disitu tertera jelas bahwa mereka ingin mengganti sistem dan ganti presiden. Untuk sementara saat ini kita bawa alat bukti satu dulu, nanti habis penyidikan mungkin kita akan membawa bukti-bukti yang lain," kata Sanggam, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Berdasarkan bukti video tersebut, Sanggam mengatakan maka yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 107 KUHP tentang percobaan makar. Maka menurutnya yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kalau menurtut kami pasal yang di langgar itu 107 KUHP, barang siapa dengan sengaja ingin menggulingkan pemerintahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Kendati begitu, saat ditanya prihal sumber barang bukti video tersebut, Adhel Setiawan, yang juga dari LBH Almisbat mengaku mendapatkan dari media. Bahkan ia menuturkan kalau pihaknya belum mengetahui di mana lokasi kejadian dalam rekaman video tersebut.
Menururnya hal itu nantinya menjadi urusan pihak Bareskrim Polri untuk menelusurinya.
"Kita dapat dari media video itu. Kita dari media dan kawan kawan lainnya dan kita jadikan bukti, untuk urusan lokus dan waktunya itu urusan Mabes Polri deh nanti. Kita akan bekerjasama dengan Mabes," tutur Adhel.
Bahkan lebih lanjut, Adhel meminta Mardani dan Ismail untuk segera ditangkap. Pasalnya, kata dia jika yang bersangkutan diancam dengan hukuman pidana 15 tahun bisa langsung dilakukan upaya penangkapan.
Baca Juga: Ketua PKS Mardani Ali Sera Dilaporkan ke Bareskrim Diduga Makar
"Kalau perlu sih si Mardani Ali Sera sama Ismail ini ditangkap saja, karena ancaman 15 tahun itu bisa ditangkap kalau cukup bukti," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?