Suara.com - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Tapos, Kota Depok yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto selesai menjalani pemeriksaan Rabu (12/9/2018) malam. Ia diperiksa hampir 13 jam lamanya.
Harry tampak keluar dari ruang penyidik Polresta Depok di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat para Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Harry yang menggunakan kaca mata tampak bungkam. Ia memilih diam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggunya.
Kuasa Hukum Harry, Harapan Jaya Siahaan mengatakan, kliennya dicecar sekitar 171 pertanyaan. Di mana ada 34 halaman materi pertanyaan.
Saking lamanya diperiksa, pengacara dari bekas anak buah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga enggan memberikan penjelasan.
"Tanya saja langsung ke penyidik, itu substansi mereka," ujar Harapan Jaya Siahaan.
Sementara itu, mantan Wali Kota Depok periode 2005-2015 Nur Mahmudi Ismail rencananya akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/9/2018) hari ini. Sejatinya, Nur Mahmudi dijadwalkan diperiksa pada pekan kemarin, namun ia mangkir dengan alasan sakit.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka itu mencapai Rp 10,7 miliar.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Jakarta - Singapura Jadi Rute Penerbangan Tersibuk Kedua di Dunia
Berita Terkait
-
Kasus Jalan Nangka, Mantan Sekda Depok Dikawal 6 Pengacara
-
Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Ngaku Ada Riwayat Stroke
-
Alasan Sakit, Mantan Wali Kota Depok Mangkir Pemeriksaan Polisi
-
Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Nangka Mangkir dari Pemeriksaan
-
Terima SPDP, KPK Bantu Polisi Selidik Kasus Nur Mahmudi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?