Suara.com - SMA swasta di Kota Batam, Kepulauan Riau, memunyai sel tahanan yang digunakan untuk menghukum siswa. Hal tersebut merupakan temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sekolah itu sudah berdiri lima tahun yang lalu, mungkin waktu sekolah itu dibangun belum ada. Tapi seiring berjalannya waktu, mungkin ruang tersebut difungsikan untuk sel tahanan," kata anggota KPAI Retno Listiyarti seperti diberitakan Antara, Kamis (13/9/2018).
Dia mengatakan, sel tahanan itu kerap digunakan untuk menghukum peserta didik yang melakukan pelanggaran.
Lama penahanan tergantung tingkat kesalahan, bahkan ada siswa yang mengalami penahanan lebih dari satu hari.
“Sekolah tersebut banyak dikendalikan oleh ED, yang kebetulan seorang anggota kepolisian dan sekaligus pemilik modal sekolah ini. Ada satu orang lagi pemilik modal yang kebetulan menjabat sebagai kepala sekolah,” kata Retno.
ED sehari-hari membina latihan fisik, baris berbaris hingga sering menginap di sekolah. Terkadang, ED juga menjadi pembina upacara.
Sekolah ini mempunyai asrama untuk beberapa siswa. Tidak semua orang tua siswa setuju dengan sistem asrama karena memberatkan biaya.
Menurut informasi yang diterima KPAI, proses belajar mengajar tidak berjalan sebagaimana mestinya karena kurang porsi jam belajar dengan guru lain.
Siswa tidak fokus belajar, tapi fokus latihan semi militer. Siswa-siswa diajarkan menembak menggunakan senapan angin.
Baca Juga: Butuh Rp 14 T, Menkumham Minta Tambahan Anggaran Rp 1,2 T di DPR
Di sekolah ada terpajang beberapa senjata. Selain itu, ada dugaan sistem pembinaan yang dilakukan kepada siswa juga diskriminatif, mengistimewakan siswa tertentu, melihat latar belakang siswanya sehingga diberi peran untuk mengendalikan dan menghukum siswa lain.
Menurut Retno, sekolah tidak selayaknya bernuansa semi militer karena hal tersebut melanggar sistem pendidikan nasional.
"Ini adalah sekolah kejuruan, mestinya yang ditingkatkan adalah kejuruannya bukan pendidikan fisik. Ini bukan lembaga kepolisian," kata Retno.
Menurut dia, kesalahan ini terjadi karena oknum ED tidak dapat membedakan dirinya sebagai polisi atau sebagai pembina sekolah.
KPAI juga telah mengirimkan surat ke polsek setempat agar kasus tersebut dapat diusut. KPAI juga bekerja sama dengan Kompolnas agar oknum tersebut dapat ditindaklanjuti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check