Suara.com - SMA swasta di Kota Batam, Kepulauan Riau, memunyai sel tahanan yang digunakan untuk menghukum siswa. Hal tersebut merupakan temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sekolah itu sudah berdiri lima tahun yang lalu, mungkin waktu sekolah itu dibangun belum ada. Tapi seiring berjalannya waktu, mungkin ruang tersebut difungsikan untuk sel tahanan," kata anggota KPAI Retno Listiyarti seperti diberitakan Antara, Kamis (13/9/2018).
Dia mengatakan, sel tahanan itu kerap digunakan untuk menghukum peserta didik yang melakukan pelanggaran.
Lama penahanan tergantung tingkat kesalahan, bahkan ada siswa yang mengalami penahanan lebih dari satu hari.
“Sekolah tersebut banyak dikendalikan oleh ED, yang kebetulan seorang anggota kepolisian dan sekaligus pemilik modal sekolah ini. Ada satu orang lagi pemilik modal yang kebetulan menjabat sebagai kepala sekolah,” kata Retno.
ED sehari-hari membina latihan fisik, baris berbaris hingga sering menginap di sekolah. Terkadang, ED juga menjadi pembina upacara.
Sekolah ini mempunyai asrama untuk beberapa siswa. Tidak semua orang tua siswa setuju dengan sistem asrama karena memberatkan biaya.
Menurut informasi yang diterima KPAI, proses belajar mengajar tidak berjalan sebagaimana mestinya karena kurang porsi jam belajar dengan guru lain.
Siswa tidak fokus belajar, tapi fokus latihan semi militer. Siswa-siswa diajarkan menembak menggunakan senapan angin.
Baca Juga: Butuh Rp 14 T, Menkumham Minta Tambahan Anggaran Rp 1,2 T di DPR
Di sekolah ada terpajang beberapa senjata. Selain itu, ada dugaan sistem pembinaan yang dilakukan kepada siswa juga diskriminatif, mengistimewakan siswa tertentu, melihat latar belakang siswanya sehingga diberi peran untuk mengendalikan dan menghukum siswa lain.
Menurut Retno, sekolah tidak selayaknya bernuansa semi militer karena hal tersebut melanggar sistem pendidikan nasional.
"Ini adalah sekolah kejuruan, mestinya yang ditingkatkan adalah kejuruannya bukan pendidikan fisik. Ini bukan lembaga kepolisian," kata Retno.
Menurut dia, kesalahan ini terjadi karena oknum ED tidak dapat membedakan dirinya sebagai polisi atau sebagai pembina sekolah.
KPAI juga telah mengirimkan surat ke polsek setempat agar kasus tersebut dapat diusut. KPAI juga bekerja sama dengan Kompolnas agar oknum tersebut dapat ditindaklanjuti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag